• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Kasus Lahan Jalan Taman Sari KM 7

PN Dumai Putuskan Lahan Sah Milik Halimah Cs

Kurniawan

Sabtu, 11 Maret 2023 08:49:04 WIB
Cetak
PN Dumai Putuskan Lahan Sah Milik Halimah Cs

PEKANBARU,BeritaOne.id-Pengadilan Negeri Dumai mengabulkan gugatan penggugat dalam kasus penyalahgunaan pemanfaatan tanah warisan seluas 18.746 m2 di Jalan Taman Sari, KM. 7 Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan. Putusan PN DUMAI tersebut tertuang dalam Surat Putusan Nomor 56/Pdt.G/2022/PN DumTanggal 2 Maret 2023.

Pengacara Penggugat, Parlindungan SH, MH kepada media di Pekanbaru menjelaskan yang menjadi tergugat dalam kasus ini adalah PT. Ana Indo Perkasa sebagai tergugat I,  Mahfud yang merupakan Direktur PT Ana Indo Perkasa sebagai tergugat II, dan Abdul Samad selaku Tergugat III.

Selain itu, pihak Notaris dan PPAT Berlin Nadeak, SH serta Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai juga turut menjadi tergugat II. "Sedangkan pihak penggugat adalah ahli waris Bapak Abdul Rahman, yakni ibu Halimah beserta sembilan adik beradik," jelasnya.

Kasus bermula saat  Abdul Samad yang juga masih merupakan kerabat ahli waris dipercaya untuk mengurus kerja sama dengan pihak ketiga untuk memanfaatkan tanah tersebut. Namun sayangnya, Abdul Samad menyalahgunakan kepercayaan tersebut.

Surat tanah ahli ahli waris yang berstatus SKGR telah diubah tergugat kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00870 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai pada 15 Agustus 2017 berdasarkan Surat Ukur tanggal 06/09/2016 Nomor : 00536/Mekar Sari/2016.

Parahnya lagi, dalam pengurusan surat tersebut Abdul Samad memanipulasi surat kuasa untuk melakukan kerja sama tersebut menjadi surat kuasa jual beli. Ia juga memalsukan tanda tangan dua ahli waris yang sebelumnya tidak ikut menandatangani surat kuasa kerja sama.

Setelah mengubah surat tanah tersebut, ia lalu melakukan kesepakatan dengan Mahmud, selaku Direktur PT Ana Indo Perkasa, perusahaan developer untuk membangun perumahan 'Nisa Indah Garden 2'.

"Mengetahui tanahnya telah beralih fungsi menjadi perumahan tanpa pemberitahuan dari Abdul Samad dan pihak developer, para ahli waris sempat melayangkan somasi agar pembangunan perumahan dihentikan dan dilakukan penyelesaian secara baik-baik. Namun pihak developer tidak mengacuhkannya, sehingga akhirnya klien kami menempuh jalur hukum," jelasnya.

Setelah melewati beberapa kali persidangan dan mendengarkan saksi-saksi dan fakta persidangan, kata Parlindungan, terungkap bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat memang terbukti nyata. Sehingga akhirnya majelis hakim yang dipimpin Abdul Wahab memenangkan gugatan para ahli waris.

" Hakim juga memerintahkan para tergugat, termasuk pihak notaris dan BPN untuk mencabut segala surat-surat yang pernah ada dan tidak berlaku demi hukum. Sehingga transaksi jual beli perumahan yang sudah berlangsung pun dinyatakan tidak," ungkap Parlindungan.

Ditanya apa langkah kliennya setelah putusan hakim tersebut, Parlindungan mengatakan pihak akan segera memerintahkan tergugat untuk segera mengosongkan lahan tersebut. Jika saat ini sudah ada yang tinggal di perumahaan tersebut, maka itu menjadi tanggung jawab pihak developer.

"Jika sampai batas waktu yang kita tentukan tidak dilakukan, maka dengan terpaksa kita akan melakukan eksekusi perobohan bangunan. Kita juga akan kembali melaporkan tergugat Abdul Samad atas kasus pidana pemalsuan tanda tangan ahli waris. Pemalsuan ini jelas melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi pidana yang berat," kata alumni UIR tersebut.

Berkac dari kasus ini, Parlindungan mengingatkan kepada para konsumen perumahan untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan transaksi perumahan. "Cermati betul pihak developer yang menawarkan perumahan, apakah lahannya bermasalah atau tidak. Jangan sampai terpedaya dengan kontraktor nakal yang melakukan bisnis hanya dengan modal dengkul," pesannya.***



Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB
Hukrim

Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan "Nikah Batin" Diusut Polres Inhu

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:31:59 WIB
Hukrim

Kepungan Polisi Tak Memberi Celah, Pengedar Narkoba di Air Jernih Ditangkap Usai Lompat dari Jendela Rumah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:01:18 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
11 Agustus 2026
Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
11 Agustus 2026
Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
10 Agustus 2026
Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai
08 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 920 Kali
  • 02
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 205 Kali
  • 03
    Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
    Dibaca: 202 Kali
  • 04
    Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
    Dibaca: 279 Kali
  • 05
    Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai
    Dibaca: 268 Kali
  • 06
    Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV
    Dibaca: 307 Kali
  • 07
    Perkuat Transformasi Layanan Berbasis Digital, PLN UID Riau dan Kepri Raih Riau Industry Marketing Champion 2026
    Dibaca: 345 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id