• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 01 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Kasus Lahan Jalan Taman Sari KM 7

PN Dumai Putuskan Lahan Sah Milik Halimah Cs

Kurniawan

Sabtu, 11 Maret 2023 08:49:04 WIB
Cetak
PN Dumai Putuskan Lahan Sah Milik Halimah Cs

PEKANBARU,BeritaOne.id-Pengadilan Negeri Dumai mengabulkan gugatan penggugat dalam kasus penyalahgunaan pemanfaatan tanah warisan seluas 18.746 m2 di Jalan Taman Sari, KM. 7 Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan. Putusan PN DUMAI tersebut tertuang dalam Surat Putusan Nomor 56/Pdt.G/2022/PN DumTanggal 2 Maret 2023.

Pengacara Penggugat, Parlindungan SH, MH kepada media di Pekanbaru menjelaskan yang menjadi tergugat dalam kasus ini adalah PT. Ana Indo Perkasa sebagai tergugat I,  Mahfud yang merupakan Direktur PT Ana Indo Perkasa sebagai tergugat II, dan Abdul Samad selaku Tergugat III.

Selain itu, pihak Notaris dan PPAT Berlin Nadeak, SH serta Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai juga turut menjadi tergugat II. "Sedangkan pihak penggugat adalah ahli waris Bapak Abdul Rahman, yakni ibu Halimah beserta sembilan adik beradik," jelasnya.

Kasus bermula saat  Abdul Samad yang juga masih merupakan kerabat ahli waris dipercaya untuk mengurus kerja sama dengan pihak ketiga untuk memanfaatkan tanah tersebut. Namun sayangnya, Abdul Samad menyalahgunakan kepercayaan tersebut.

Surat tanah ahli ahli waris yang berstatus SKGR telah diubah tergugat kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00870 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai pada 15 Agustus 2017 berdasarkan Surat Ukur tanggal 06/09/2016 Nomor : 00536/Mekar Sari/2016.

Parahnya lagi, dalam pengurusan surat tersebut Abdul Samad memanipulasi surat kuasa untuk melakukan kerja sama tersebut menjadi surat kuasa jual beli. Ia juga memalsukan tanda tangan dua ahli waris yang sebelumnya tidak ikut menandatangani surat kuasa kerja sama.

Setelah mengubah surat tanah tersebut, ia lalu melakukan kesepakatan dengan Mahmud, selaku Direktur PT Ana Indo Perkasa, perusahaan developer untuk membangun perumahan 'Nisa Indah Garden 2'.

"Mengetahui tanahnya telah beralih fungsi menjadi perumahan tanpa pemberitahuan dari Abdul Samad dan pihak developer, para ahli waris sempat melayangkan somasi agar pembangunan perumahan dihentikan dan dilakukan penyelesaian secara baik-baik. Namun pihak developer tidak mengacuhkannya, sehingga akhirnya klien kami menempuh jalur hukum," jelasnya.

Setelah melewati beberapa kali persidangan dan mendengarkan saksi-saksi dan fakta persidangan, kata Parlindungan, terungkap bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat memang terbukti nyata. Sehingga akhirnya majelis hakim yang dipimpin Abdul Wahab memenangkan gugatan para ahli waris.

" Hakim juga memerintahkan para tergugat, termasuk pihak notaris dan BPN untuk mencabut segala surat-surat yang pernah ada dan tidak berlaku demi hukum. Sehingga transaksi jual beli perumahan yang sudah berlangsung pun dinyatakan tidak," ungkap Parlindungan.

Ditanya apa langkah kliennya setelah putusan hakim tersebut, Parlindungan mengatakan pihak akan segera memerintahkan tergugat untuk segera mengosongkan lahan tersebut. Jika saat ini sudah ada yang tinggal di perumahaan tersebut, maka itu menjadi tanggung jawab pihak developer.

"Jika sampai batas waktu yang kita tentukan tidak dilakukan, maka dengan terpaksa kita akan melakukan eksekusi perobohan bangunan. Kita juga akan kembali melaporkan tergugat Abdul Samad atas kasus pidana pemalsuan tanda tangan ahli waris. Pemalsuan ini jelas melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi pidana yang berat," kata alumni UIR tersebut.

Berkac dari kasus ini, Parlindungan mengingatkan kepada para konsumen perumahan untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan transaksi perumahan. "Cermati betul pihak developer yang menawarkan perumahan, apakah lahannya bermasalah atau tidak. Jangan sampai terpedaya dengan kontraktor nakal yang melakukan bisnis hanya dengan modal dengkul," pesannya.***



Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB
Hukrim

Inhu Diduga Jadi Jalur Transit Narkoba, Polisi Sita 9,2 Kg Sabu

Kamis, 04 Juni 2026 - 11:35:09 WIB
Hukrim

Polsek Rengat Barat Gencarkan Ketahanan Pangan, Pantau Jagung Hingga Peternakan Bebek Warga

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:21:35 WIB
Hukrim

Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Dibekuk, Polisi Sita 4,61 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp1 Juta

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:57:30 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
29 Juni 2026
DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
28 Juni 2026
Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
27 Juni 2026
PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
27 Juni 2026
Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
26 Juni 2026
Pelantikan JMSI Riau 2025-2030 Berlangsung Meriah, 12 Tokoh Terima Penghargaan JMSI Award 2026
26 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 234 Kali
  • 02
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 201 Kali
  • 03
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 232 Kali
  • 04
    PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
    Dibaca: 230 Kali
  • 05
    Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
    Dibaca: 540 Kali
  • 06
    Pelantikan JMSI Riau 2025-2030 Berlangsung Meriah, 12 Tokoh Terima Penghargaan JMSI Award 2026
    Dibaca: 303 Kali
  • 07
    YBM PLN Hadirkan Senyum di Libur Sekolah Lewat Khitan Massal dan Bantuan Pendidikan
    Dibaca: 322 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id