Inhu, BeritaOne.id – Tim Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 20.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak 9 Desember 2024. Informasi awal diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di desa tersebut.
"Kami menerima informasi adanya transaksi narkoba di Desa Kampung Pulau. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan dua nama yang diduga kuat terlibat, yakni Syafarudin alias Safar dan Rindang Wibowo alias Rindang," ujar Aiptu Misran.
Tersangka Pertama: SF alias Safar
Syafar (45), warga Desa Kampung Pulau, diketahui berperan sebagai pengedar. Saat penggerebekan, ia sempat mencoba melarikan diri sejauh 50 meter dari rumahnya, namun berhasil ditangkap oleh tim. Dari penggeledahan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
3 bungkus sabu
2 butir pil ekstasi berlogo Brazil
1 bungkus ganja
Uang tunai sebesar Rp7.150.000
Alat pendukung seperti timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, dan kotak penyimpanan.
"Syafar mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya. Ia juga positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine," tambah Aiptu Misran.
Tersangka Kedua: RW alias Rindang
Tersangka kedua, Rindang (30), warga Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, juga diamankan di lokasi yang sama. Rindang diketahui mendapatkan pasokan narkotika dari Syafarudin. Barang bukti yang disita dari Rindang meliputi:
11 bungkus sabu
Dompet hitam, kotak rokok berisi sabu, dan handphone.
"Rindang juga mengakui perannya sebagai pengedar. Berdasarkan hasil interogasi, ia mendapatkan sabu tersebut dari Syafarudin. Tes urinenya juga menunjukkan hasil positif," terang Aiptu Misran.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. "Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian," pungkasnya.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Inhu untuk pengembangan kasus dan mengungkap jaringan lainnya.**BrOne-05