• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 30 September 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Ekonomi

Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

Redaksi

Sabtu, 15 Agustus 2026 09:15:00 WIB
Cetak
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan Presiden Prabowo Subianto memerlukan kejelasan hukum terkait nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti yang ikut didalami dalam dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Kepastian itu dinilai krusial agar kepala negara bisa mengambil keputusan terhadap pembantunya bila terbukti terlibat korupsi.

"Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga butuh kepastian hukum terhadap para pembantunya yang disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus hukum agar bisa segera mencopot Diana Kusumastuti apabila terbukti terlibat korupsi," kata Boyamin dalam keterangannya.

Hingga saat ini, Diana belum menyandang status tersangka. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan perannya masih didalami dalam tahap penyelidikan perkara proyek rumah eks pejuang Timtim.

Boyamin mendesak proses hukum terhadap Diana tidak berlarut-larut. Ia menekankan dugaan keterlibatan Wamen PU tersebut harus ditelusuri hingga menemukan kejelasan apakah ada kaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Kejaksaan Diminta Tegas dan Transparan

Lebih lanjut, Boyamin mengingatkan kejaksaan agar tidak memberi perlakuan istimewa dalam menangani perkara ini. Ia khawatir adanya upaya melindungi pihak tertentu justru menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," kata Boyamin.

Ia juga menilai pengambilalihan penanganan oleh Kejaksaan Agung akan mempercepat penyelesaian perkara. Selain soal kepastian hukum, Boyamin menyoroti potensi intervensi atau perlambatan proses jika kasus tetap ditangani di tingkat bawah.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timtim yang menghabiskan anggaran sekitar Rp400 miliar dari APBN pada 2022-2023. Diana pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya saat proyek berjalan. Pada periode yang sama, ia juga menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan pemenang tender proyek.

Perhatian publik menguat setelah kondisi sejumlah rumah yang dibangun dipersoalkan. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat dan beberapa di antaranya ambruk. Pemeriksaan teknis kemudian mengungkap persoalan dari pemadatan tanah hingga pemasangan beton.

Komisi Kejaksaan sebelumnya turut mendorong transparansi dan profesionalisme dalam penanganan perkara ini. Anggota Komjak Nurokhman menyoroti pentingnya kepentingan eks pejuang Timtim sebagai penerima manfaat proyek.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Kejati NTT menegaskan perkara ini masih berstatus penyelidikan. Penyidik terus mendalami apakah ada unsur pidana dalam proyek tersebut.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Selasa (4/8/2026).

Raka juga memastikan posisi Diana belum lepas dari pendalaman penyidik. Ia membuka kemungkinan pemanggilan tambahan terhadap Wamen PU tersebut.

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujarnya.



Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Ekonomi

PT Astra International Tbk Dampingi Desa Sejahtera Astra Gede Pangrango Kembangkan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal

Senin, 28 September 2026 - 19:36:44 WIB
Ekonomi

Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT

Ahad, 23 Agustus 2026 - 12:52:10 WIB
Ekonomi

CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:27:00 WIB
Ekonomi

HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12:00 WIB
Ekonomi

PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:37:59 WIB
Ekonomi

PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:34:00 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Muscab I JMSI Kampar Tetapkan Hj Netty Mindrayani sebagai Ketua
29 September 2026
PT Astra International Tbk Dampingi Desa Sejahtera Astra Gede Pangrango Kembangkan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal
28 September 2026
JMSI Riau Gelar UKW 4-6 November 2026, Pendaftaran Dibuka dan Kuota Terbatas
28 September 2026
Teguh Santosa Tegaskan JMSI Dukung Penuh HPN 2027 di Lampung
25 September 2026
Kompol Syahrizal Resmi Jabat Wakapolres Inhu, Gantikan Kompol Lasarrus Sinaga
23 September 2026
PLN dan Pemkab Inhil Perkuat Sinergi, Akses Listrik Sejumlah Desa Segera Diperluas
18 September 2026
Persoalan PHK 10 Pekerja SPPBE di Inhu Mencuat, DPRD Soroti Hak Tenaga Kerja
18 September 2026
Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan
17 September 2026
Forum Keselamatan Ketenagalistrikan PLN Teluk Kuantan, Perkuat Kolaborasi Cegah Bahaya Listrik di Masyarakat
17 September 2026
UAS Terima Penghargaan JMSI Riau, Tekankan Pentingnya Integritas Media
17 September 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Teguh Santosa Tegaskan JMSI Dukung Penuh HPN 2027 di Lampung
    Dibaca: 249 Kali
  • 02
    Kompol Syahrizal Resmi Jabat Wakapolres Inhu, Gantikan Kompol Lasarrus Sinaga
    Dibaca: 318 Kali
  • 03
    PLN dan Pemkab Inhil Perkuat Sinergi, Akses Listrik Sejumlah Desa Segera Diperluas
    Dibaca: 505 Kali
  • 04
    Persoalan PHK 10 Pekerja SPPBE di Inhu Mencuat, DPRD Soroti Hak Tenaga Kerja
    Dibaca: 1e3 Kali
  • 05
    Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan
    Dibaca: 498 Kali
  • 06
    Forum Keselamatan Ketenagalistrikan PLN Teluk Kuantan, Perkuat Kolaborasi Cegah Bahaya Listrik di Masyarakat
    Dibaca: 545 Kali
  • 07
    UAS Terima Penghargaan JMSI Riau, Tekankan Pentingnya Integritas Media
    Dibaca: 510 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id