
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan Presiden Prabowo Subianto memerlukan kejelasan hukum terkait nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti yang ikut didalami dalam dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Kepastian itu dinilai krusial agar kepala negara bisa mengambil keputusan terhadap pembantunya bila terbukti terlibat korupsi.
"Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga butuh kepastian hukum terhadap para pembantunya yang disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus hukum agar bisa segera mencopot Diana Kusumastuti apabila terbukti terlibat korupsi," kata Boyamin dalam keterangannya.
Hingga saat ini, Diana belum menyandang status tersangka. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan perannya masih didalami dalam tahap penyelidikan perkara proyek rumah eks pejuang Timtim.
Boyamin mendesak proses hukum terhadap Diana tidak berlarut-larut. Ia menekankan dugaan keterlibatan Wamen PU tersebut harus ditelusuri hingga menemukan kejelasan apakah ada kaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengingatkan kejaksaan agar tidak memberi perlakuan istimewa dalam menangani perkara ini. Ia khawatir adanya upaya melindungi pihak tertentu justru menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," kata Boyamin.
Ia juga menilai pengambilalihan penanganan oleh Kejaksaan Agung akan mempercepat penyelesaian perkara. Selain soal kepastian hukum, Boyamin menyoroti potensi intervensi atau perlambatan proses jika kasus tetap ditangani di tingkat bawah.
"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timtim yang menghabiskan anggaran sekitar Rp400 miliar dari APBN pada 2022-2023. Diana pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya saat proyek berjalan. Pada periode yang sama, ia juga menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan pemenang tender proyek.
Perhatian publik menguat setelah kondisi sejumlah rumah yang dibangun dipersoalkan. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat dan beberapa di antaranya ambruk. Pemeriksaan teknis kemudian mengungkap persoalan dari pemadatan tanah hingga pemasangan beton.
Komisi Kejaksaan sebelumnya turut mendorong transparansi dan profesionalisme dalam penanganan perkara ini. Anggota Komjak Nurokhman menyoroti pentingnya kepentingan eks pejuang Timtim sebagai penerima manfaat proyek.
"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.
Kejati NTT menegaskan perkara ini masih berstatus penyelidikan. Penyidik terus mendalami apakah ada unsur pidana dalam proyek tersebut.
"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Selasa (4/8/2026).
Raka juga memastikan posisi Diana belum lepas dari pendalaman penyidik. Ia membuka kemungkinan pemanggilan tambahan terhadap Wamen PU tersebut.
"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujarnya.