Jakarta, BeritaOne.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif listrik rumah tangga tetap akan mendapatkan pemotongan atau diskon dari pemerintah, meskipun pajak pertambahan nilai (PPN) batal dinaikkan menjadi 12 persen.
Hal tersebut diungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melalui akun Instagram pribadinya, pada Selasa 31 Desember 2024.
"Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku," tulis Sri Mulyani, Rabu 1 Januari 2025.
Dia menyebutkan, stimulus ekonomi bagi masyarakat akan diberlakukan selama dua bulan ke depan, termasuk untuk konsumen listrik dengan daya tertentu.
"Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA (volt ampere) atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025," urainya.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyebutkan insentif fiskal lainnya yang dapat diterima masyarakat selama periode yang sama.
"Yaitu bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP), PPh (pajak penghasilan) final 0,5 persen dari omzet dan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh," papar Sri Mulyani.
"PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan.? Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen. Bantuan sebesar 50 persen," sambungnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani memastikan subsidi untuk asuransi keselamatan pekerja dan juga pemilik kendaraan bermotor juga diberikan pemerintah.
"Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah," katanya.
"Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat," demikian Sri Mulyani.**BrOne-05