Jakarta, BeritaOne.id - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan mengalami penundaan, yang semula dijadwalkan pada Februari 2025, kini akan dilaksanakan pada Maret 2025.
Penundaan ini disebabkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025.
"Pelantikan akan dilakukan setelah MK mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur dan wali kota terpilih setelah proses PHPU selesai," kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dengan penundaan ini, kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di MK juga harus menunggu hingga seluruh perkara PHPU selesai untuk memastikan pelantikan dilaksanakan serentak.
"Ini adalah prinsip dasar dari pilkada serentak, yang menuntut agar pelantikan dilaksanakan bersamaan. Oleh karena itu, meski tidak ada sengketa, mereka tetap harus menunggu hingga proses di MK selesai," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 mengenai tata cara pelantikan kepala daerah, sebelumnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 direncanakan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Rifqinizamy menambahkan bahwa pengunduran jadwal pelantikan ini akan ditetapkan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. Namun, dia belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 setelah perubahan jadwal tersebut.
"Proses ini akan diatur dalam Perpres, bukan PKPU, yang berarti keputusan ada di level Presiden," ujarnya.