BeritaOne.id - Pelaksanaan pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi bagi pelaku usaha perikanan sesuai dengan Permen KP No 17 tahun 2024 yang merupakan bagian dalam menyukseskan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Selain itu, dengan pascaproduksi dan bantuan teknologi informasi melalui aplikasi e-PIT proses bisnis perikanan tangkap menjadi semakin terpantau dan terdata.
“Pencapaian Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan kemudahan perizinan usaha perikanan tangkap yang saat ini full online dan paperless. Kami akan terus meningkatkan pelayanan publik yang optimal di tahun 2025,” ujar Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif dalam keterangannya, Rabu, 1 Januari 2025..
Per 31 Desember 2024, tercatat sebanyak 14.617 kapal izin pusat yang melakukan usaha perikanan tangkap.
Latif dan jajarannya akan menata jumlah kapal yang diizinkan untuk operasional sesuai ketersediaan sumber daya ikan yang ada di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Per 31 Desember 2024, tercatat 14.617 kapal izin pusat yang melakukan usaha perikanan tangkap.
“Analisa dan evaluasi serta pembenahan dan penyempurnaan di segala aspek terus kita lakukan bersama baik internal maupun eksternal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat perikanan. Kami memang belum sempurna tetapi akan terus memberikan yang terbaik bagi para pelaku usaha dan nelayan Indonesia," pungkasnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menyebutkan upaya melakukan transformasi tata kelola perikanan tangkap terus dilakukan KKP agar semakin maju, berkelanjutan, dan mampu menumbuhkan ekonomi nasional serta mendongkrak kesejahteraan rakyat.**BrOne-05