Jakarta, BeritaOne.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanfaatkan akuntan forensik internal untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sebab, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum melaksanakan tugasnya hingga saat ini.
“Memang ada opsi-opsi yang bisa diambil bila hal tersebut dirasa sulit. Sebagaimana yang tadi disampaikan, KPK juga memiliki akuntan forensik sendiri untuk bisa melakukan penghitungan dan opsi itu bisa dipertimbangkan untuk dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Desember.
Tessa menerangkan kemungkinan ini nantinya ditentukan penyidik. Tapi, dia mengamini BPKP hingga saat ini belum mengeluarkan surat tugas untuk menghitung kerugian negara di perusahaan pelat merah tersebut.
Akibatnya, penahanan terhadap para tersangka dalam kasus ini belum bisa ditahan. “Saat ini informasi yang kami dapatkan dari penyidik, memang belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tegasnya.
“Walaupun mungkin sudah dilakukan audiensi, ya. Secara teknis saya tidak mengetahui alasannya kenapa,” sambung Tessa.
Adapun audiensi yang dimaksud Tessa juga pernah disampaikan Alexander Marwata saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Ketika itu, dia bersama pimpinan lain menemui pihak BPKP untuk mendesak penghitungan kerugian negara supaya penahanan tersangka bisa segera dilakukan.