Inhu, BeritaOne.id - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,81 gram di Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, (8/12/2024), sekitar pukul 00.45 WIB, di rumah pelaku yang berlokasi di Jl. Tengku Alim, RT 008 RW 004.
Pelaku, yang diketahui bernama Ys alias Yasir (40), seorang wiraswasta, ditangkap saat berada di rumahnya. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu, sebuah dompet berbentuk topi warna hitam, dan satu unit ponsel Samsung warna hitam. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah meja dapur dalam dompet karet berbentuk topi.
Laporan Masyarakat Menjadi Kunci Penangkapan
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Kamis, (5/12/2024). Warga setempat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi jual beli narkotika di rumah yang beralamat di Jl. Tengku Alim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Inhu segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi memperoleh identitas pelaku, yakni Yasir. Pada Minggu dini hari, polisi mendapat kabar bahwa Yasir sedang berada di rumahnya. Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh perangkat desa, M. Arifin.
Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum Berlanjut
Dalam interogasi di lokasi, Yasir mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang tersangka berinisial Sapar. Polisi segera membawa Yasir beserta barang bukti ke Polres Indragiri Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu. “Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang sangat merusak masyarakat. Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Aiptu Misran.
Jeratan Hukum yang Mengancam Pelaku
Yasir kini harus menghadapi ancaman hukuman yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, atau bahkan lebih, tergantung pada hasil penyelidikan dan persidangan.
Imbauan Kepolisian untuk Warga
Polres Indragiri Hulu terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan bekerja sama dengan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, aman, dan bebas dari bahaya narkoba.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran narkoba yang merusak.**BrOne-05