• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Desa Kampung Pulau, Sabu Seberat 8,81 Gram Disita!

Fitri Aisah

Selasa, 10 Desember 2024 12:28:07 WIB
Cetak
Polisi Amankan Pengedar Sabu di Desa Kampung Pulau, Sabu Seberat 8,81 Gram Disita!
Ys alias Yasir (40), seorang wiraswasta, ditangkap saat berada di rumahnya.

Inhu, BeritaOne.id - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,81 gram di Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, (8/12/2024), sekitar pukul 00.45 WIB, di rumah pelaku yang berlokasi di Jl. Tengku Alim, RT 008 RW 004.

Pelaku, yang diketahui bernama Ys alias Yasir (40), seorang wiraswasta, ditangkap saat berada di rumahnya. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu, sebuah dompet berbentuk topi warna hitam, dan satu unit ponsel Samsung warna hitam. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah meja dapur dalam dompet karet berbentuk topi.

Laporan Masyarakat Menjadi Kunci Penangkapan

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Kamis, (5/12/2024). Warga setempat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi jual beli narkotika di rumah yang beralamat di Jl. Tengku Alim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Inhu segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi memperoleh identitas pelaku, yakni Yasir. Pada Minggu dini hari, polisi mendapat kabar bahwa Yasir sedang berada di rumahnya. Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh perangkat desa, M. Arifin.

Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum Berlanjut

Dalam interogasi di lokasi, Yasir mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang tersangka berinisial Sapar. Polisi segera membawa Yasir beserta barang bukti ke Polres Indragiri Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu. “Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang sangat merusak masyarakat. Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Aiptu Misran.

Jeratan Hukum yang Mengancam Pelaku

Yasir kini harus menghadapi ancaman hukuman yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, atau bahkan lebih, tergantung pada hasil penyelidikan dan persidangan.

Imbauan Kepolisian untuk Warga

Polres Indragiri Hulu terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan bekerja sama dengan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, aman, dan bebas dari bahaya narkoba.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran narkoba yang merusak.**BrOne-05


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 204 Kali
  • 02
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 427 Kali
  • 03
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 253 Kali
  • 04
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 293 Kali
  • 05
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 305 Kali
  • 06
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 240 Kali
  • 07
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 337 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id