Jateng, BeritaOne.id - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia dipindahkan bersama 20 narapidana narkotika lainnya.
Pemindahan Andri Gustami dan 20 orang napi lainnya ini dilakukan pada Rabu (4/12) malam dengan pengawalan tim gabungan dari Brimob Polda Lampung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), dan Kanwil Kemenkumham Lampung.
"Pemindahan ke Lapas Nusakambangan itu berdasarkan asesmen bahwa para napi itu termasuk kategori yang berisiko tinggi (hing risk)," ujar Kepada Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali kepada wartawan, Kamis (5/12).
Pemindahan dilakukan demi mengurangi potensi resiko yang ditimbulkan para narapidana yang tergolong berbahaya dan berisiko tinggi, khususnya yang terlibat dalam kejahatan narkoba.
Para napi yang dipindahkan berasal dari Lapas Kelas 1A Bandarlampung sebanyak 5 orang, Lapas Kota Agung sebanyak 5 orang, dan Lapas Narkotika Bandarlampung sebanyak 11 orang.
Andri Gustami terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Andri dinilai terbukti membantu meloloskan narkoba jenis sabu-sabu jaringan Fredy sebanyak delapan kali yakni sejak Mei hingga Juni 2023.
Selain itu, Andri disebut sebagai kurir istimewa yang berperan melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy saat melintasi Lampung melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.**BrOne-05