Rengat, BeritaOne.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial ARA (29) dan FA (26) dengan barang bukti sabu seberat bruto 303 gram.
Kedua pria tersebut diamankan di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan. Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 303 gram,” ujar IPDA Ade Asnal, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Satresnarkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ps. Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu, AIPDA Suwandi Nasution, melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Rian Onel, S.H., M.H. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba memimpin kegiatan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa dua pria berinisial ARA dan FA diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa kedua pria tersebut akan melintas di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna ungu tanpa nomor polisi.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Tidak lama berselang, tim melihat dua pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima dan langsung mengamankan keduanya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap ARA, petugas menemukan satu kotak rokok merek Marlboro berwarna merah hitam di dalam jaket bomber hitam yang dikenakannya. Kotak rokok tersebut berisi satu bungkus yang diduga narkotika jenis sabu.
Sementara itu, dari penggeledahan terhadap FA, petugas menemukan satu pak plastik pembungkus dan 10 lembar plastik pembungkus di dalam saku celananya.
Petugas selanjutnya menggeledah sepeda motor yang digunakan keduanya. Dari dalam jok sepeda motor, ditemukan satu kantong plastik berwarna bening yang dilakban merah, bermerek Fragile, berisi tiga bungkus yang diduga narkotika jenis sabu.
Menurut keterangan pihak kepolisian, saat diinterogasi, ARA mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Sementara itu, FA mengaku mengetahui dan turut bersama ARA menjemput barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
IPDA Ade Asnal menegaskan, Polres Inhu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, mengingat dampak buruk penyalahgunaan dan peredaran narkoba terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui atau melihat dugaan transaksi narkotika maupun tindak kejahatan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Inhu, agar segera menginformasikan kepada kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan transaksi narkoba maupun tindak kejahatan lainnya. Kami menjamin identitas pelapor tetap dirahasiakan demi menjaga keamanan. Personel kepolisian siap menerima setiap laporan karena polisi bersama masyarakat,” tutupnya.
(rls)