• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan

Ramdana Yudha

Kamis, 17 September 2026 22:21:15 WIB
Cetak
Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan
Bidang Litigasi LBH Pena Riau, Daeng Ibrahim SH

Inhu, BeritaOne.id - Persoalan ketenagakerjaan mencuat di Stasiun Pengisian Bulk LPG (SPPBE) PT Awal Bros Bumi Pusaka yang beroperasi di Jalan Lintas Timur Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat,l Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau.

Sepuluh orang yang bekerja puluhan tahun itu di SPPBE mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa ada kesalahan dan diminta menandatangani surat pengunduran diri yang menurut mereka bukan dibuat atas kemauan sendiri.

Nama Boby Rachman selaku HRD dan Jaka Eka Saputra selaku Manager SPPBE disebut oleh para pekerja terlibat langsung dalam peristiwa yang mereka klaim terjadi pada 7 Maret 2026, yang membuatkan surat pengusiran diri untuk pekerja yang diberhentikan sepihak.

Para pekerja akhirnya menempuh jalur pengaduan melalui Dinas Tenaga Kerja. Mereka juga menyatakan berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, termasuk meminta agar aspek perizinan operasional SPPBE PT Awal Bros Bumi Pusaka tersebut dicabut operasionalnya.

Namun, apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak, hal tersebut tetap menjadi kewenangan instansi dan aparat yang berwenang akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak.

Salah seorang pekerja, Jefry Marsalinus, kepada wartawan, Kamis (17/9/2026), menceritakan bahwa dirinya bersama sembilan pekerja lainnya dipanggil ke kantor SPPBE sekitar pukul 21.00 WIB, saat kegiatan operasional berlangsung.

Menurut Jefry, pemanggilan tersebut dilakukan oleh Boby Rachman dan Jaka Ekasaputra. Jefry mengaku, dalam pertemuan tersebut para pekerja diminta menandatangani surat pengunduran diri.

"Kami tidak pernah membuat surat pengunduran diri. Kami diminta menandatangani surat pengunduran diri yang sudah disiapkan. Surat itu dibuat dan disiapkan oleh Boby Rachman sebagai HRD dan Jaka Ekasaputra sebagai Manager saat itu," ujar Jefry.

Jefry mengatakan, dirinya bersama pekerja lainnya tidak pernah menyampaikan keinginan untuk berhenti bekerja. Sebaliknya, mereka mengaku masih ingin bekerja dan berharap tetap dapat melanjutkan pekerjaan di perusahaan tersebut.

"Sejak awal kami tidak pernah mengajukan pengunduran diri. Kami masih ingin bekerja. Karena itu kami merasa keberatan apabila hubungan kerja seolah-olah berakhir karena kami mengundurkan diri," katanya.

Persoalan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Bidang Litigasi LBH Pena Riau, Daeng Ibrahim SH, dimana persoalan utama yang perlu diperiksa adalah apakah surat pengunduran diri tersebut benar-benar dibuat berdasarkan kehendak bebas para pekerja atau justru terjadi karena adanya tekanan.

Menurutnya, aturan ketenagakerjaan mengenal pengunduran diri sebagai tindakan pekerja yang dilakukan atas kemauan sendiri. PP Nomor 35 Tahun 2021 antara lain mensyaratkan adanya permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, serta pekerja tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal tersebut.

"Kalau benar pekerja tidak pernah berniat mengundurkan diri kemudian diminta menandatangani surat pengunduran diri, maka persoalan ini harus diperiksa secara serius oleh instansi yang berwenang," ujar Daeng.

Advokat muda Riau ini menilai, perusahaan tidak semestinya menggunakan surat pengunduran diri untuk menghindari mekanisme penyelesaian hubungan kerja apabila faktanya hubungan kerja tersebut berakhir karena keputusan dari pihak perusahaan.

"Jangan sampai ada pekerja yang sebenarnya tidak mengundurkan diri, tetapi kemudian administrasinya dibuat seolah-olah mengundurkan diri. Ini yang harus dibuktikan dan diklarifikasi," tegasnya.

Menunggu Pemeriksaan Disnaker Daeng menambahkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, konsekuensi hukumnya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daeng meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan pemeriksaan secara objektif dengan memanggil pekerja maupun pihak perusahaan.

"Yang paling penting sekarang adalah membuka seluruh fakta. Pekerja punya hak untuk menyampaikan keterangan, perusahaan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan hanya karena administrasi pengunduran diri yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya," katanya.

Sementara itu 10 pekerja yang di PHK sepihak mempertanyakan bagaimana hubungan kerja yang dijalani dapat berakhir dalam waktu singkat melalui surat pengunduran diri yang menurut mereka tidak pernah mereka kehendaki.

Pekerja berharap, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan secara terbuka dan adil, termasuk menyangkut status hubungan kerja dan hak-hak pekerja apabila memang terdapat pemutusan hubungan kerja.**Tim


 Editor : RDY / Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Konflik Petani dan Perusahaan di Sungai Raya Jadi Perhatian DPR RI, Penahanan Eks Kades Disorot

Jumat, 04 September 2026 - 13:43:51 WIB
Hukrim

Pria 64 Tahun Diburu Polisi, Masuk DPO Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Inhu

Kamis, 03 September 2026 - 21:43:00 WIB
Hukrim

Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:51:38 WIB
Hukrim

Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:06:52 WIB
Hukrim

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50:00 WIB
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Persoalan PHK 10 Pekerja SPPBE di Inhu Mencuat, DPRD Soroti Hak Tenaga Kerja
18 September 2026
Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan
17 September 2026
Forum Keselamatan Ketenagalistrikan PLN Teluk Kuantan, Perkuat Kolaborasi Cegah Bahaya Listrik di Masyarakat
17 September 2026
UAS Terima Penghargaan JMSI Riau, Tekankan Pentingnya Integritas Media
17 September 2026
BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Jantung JKN dengan Pendekatan Value-Based Health Care
16 September 2026
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap, PT Inecda Bagikan Masker untuk Guru dan Siswa
15 September 2026
Peduli Kenyamanan Siswa di Musim Kemarau, SMPN 1 Rengat Barat Dapat Bantuan 10 Kipas Angin
14 September 2026
Perselisihan PHK PT ABBP Bergulir ke Disnaker Inhu, Mediasi Pertama Belum Temui Titik Terang
09 September 2026
Makin Mudah Isi Daya, PLN UP3 Rengat Resmikan SPKLU Baru di Rengat
07 September 2026
Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Adlin Ajak Semua Pihak Perbanyak Membantu Sesama
05 September 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap, PT Inecda Bagikan Masker untuk Guru dan Siswa
    Dibaca: 267 Kali
  • 02
    Peduli Kenyamanan Siswa di Musim Kemarau, SMPN 1 Rengat Barat Dapat Bantuan 10 Kipas Angin
    Dibaca: 416 Kali
  • 03
    Perselisihan PHK PT ABBP Bergulir ke Disnaker Inhu, Mediasi Pertama Belum Temui Titik Terang
    Dibaca: 420 Kali
  • 04
    Makin Mudah Isi Daya, PLN UP3 Rengat Resmikan SPKLU Baru di Rengat
    Dibaca: 645 Kali
  • 05
    Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Adlin Ajak Semua Pihak Perbanyak Membantu Sesama
    Dibaca: 506 Kali
  • 06
    Konflik Petani dan Perusahaan di Sungai Raya Jadi Perhatian DPR RI, Penahanan Eks Kades Disorot
    Dibaca: 598 Kali
  • 07
    Pria 64 Tahun Diburu Polisi, Masuk DPO Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Inhu
    Dibaca: 588 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id