• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 12 Oktober 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram

Fitri Aisah

Kamis, 27 Agustus 2026 10:51:38 WIB
Cetak
Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram
Mario Kempes alias Kempes(34), warga Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat

Inhu, BeritaOne.id – Mario Kempes alias Kempes(34), warga Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Ia seorang residivis telah terpidana lima tahun penjara ternyata tidak jera dan kembali berkarier sebagai pengedar narkotika.

Keterangan ini disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.

Penangkapan terhadap Mario Kempes alias Kempes  dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Poros Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

Tersangka merupakan warga  yang bekerja sebagai buruh. Ia diketahui pernah berurusan dengan hukum dalam kasus serupa pada tahun 2016 dan divonis menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Namun, setelah bebas, ia tidak bertobat dan kembali terjerumus ke jalan yang salah.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, awalnya pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Satres Narkoba Polres Inhu menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Air Jernih.

Mendapat laporan tersebut, Pelaksana Tugas Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, SH segera melaporkan hal ini kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, SH., M.H. Pimpinan langsung memimpin operasi penyelidikan secara intensif hingga memastikan bahwa yang berperan sebagai pengedar adalah Mario Kempes.

Berdasarkan data yang akurat, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ditangkap, tersangka sempat membuang barang terlarang, namun tim tetap berhasil menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu tidak jauh dari tempat kejadian. Selain itu, saat penggeledahan badan, ditemukan pula 1 unit ponsel  berwarna hitam yang disembunyikan tersangka dalam celananya.

Di hadapan penyidik, Mario mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan barang bukti berupa narkotika tersebut adalah miliknya. Berat kotor sabu yang diamankan mencapai 2,15 gram.

Tersangka kini dibawa ke Markas Polres Inhu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai pelaku berulang, ia menghadapi ancaman hukuman yang berat.

Selain sabu dan telepon genggam, polisi juga menyita dua bungkus plastik pembungkus barang bukti tersebut. Polisi mengingatkan bahwa tindakan peredaran gelap narkotika merusak masa depan bangsa dan tidak akan pernah dibiarkan berkembang, baik oleh pelaku baru maupun pelaku berulang.**


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan

Kamis, 17 September 2026 - 22:21:15 WIB
Hukrim

Konflik Petani dan Perusahaan di Sungai Raya Jadi Perhatian DPR RI, Penahanan Eks Kades Disorot

Jumat, 04 September 2026 - 13:43:51 WIB
Hukrim

Pria 64 Tahun Diburu Polisi, Masuk DPO Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Inhu

Kamis, 03 September 2026 - 21:43:00 WIB
Hukrim

Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:06:52 WIB
Hukrim

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50:00 WIB
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Cegah Stunting, PT Astra International Beri Bantuan Gizi di Desa Gedepangrango
12 Oktober 2026
Jadi Saksi Pernikahan Putri Ketua JMSI Riau, UAS Sampaikan Nasihat Rumah Tangga kepada Mempelai
10 Oktober 2026
SustainaBlue Catat Capaian Penting, Dorong Inovasi Ekonomi Biru Berkelanjutan di Asia Tenggara
10 Oktober 2026
Masa Depan Anak Jadi Perhatian, Agrinas Palma Nusantara Santuni 110 Anak di Rohul
09 Oktober 2026
Ribuan Anggota ASPANJI Siap Berkompetensi dalam Pengadaan Jasa di Kemenkes RI
09 Oktober 2026
PT Inecda Bantu Pembangunan Sumur Bor untuk Atasi Kesulitan Air Bersih Warga Desa Talang Sungai Parit
09 Oktober 2026
Dheni Kurnia: Hari Ini Kita Pulang Kampung, Kantor JMSI Riau Resmi Ditempati
09 Oktober 2026
Bicara di Komite 4 PBB, Teguh Santosa Ungkap Kemajuan Pembangunan di Sahara Maroko
08 Oktober 2026
Brigjen Pol Rony Samtana Jabat Kapolda Sumsel, Rianto Sampaikan Ucapan Selamat
08 Oktober 2026
LBH Soroti Kewajiban Eks PT SAL atas 469 Hektare Kawasan Hutan
07 Oktober 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dheni Kurnia: Hari Ini Kita Pulang Kampung, Kantor JMSI Riau Resmi Ditempati
    Dibaca: 236 Kali
  • 02
    Bicara di Komite 4 PBB, Teguh Santosa Ungkap Kemajuan Pembangunan di Sahara Maroko
    Dibaca: 204 Kali
  • 03
    LBH Soroti Kewajiban Eks PT SAL atas 469 Hektare Kawasan Hutan
    Dibaca: 342 Kali
  • 04
    Polsek Kuala Cenaku Dukung Ketahanan Pangan Nasional melalui Budidaya Tanaman Cabai
    Dibaca: 346 Kali
  • 05
    Pererat Hubungan dengan Insan Pers, Kapolres Inhu Komitmen Bangun Komunikasi Terbuka
    Dibaca: 550 Kali
  • 06
    Kapolsek Kuala Cenaku IPTU Dahniel Dorong Warga Kembangkan Budidaya Pare Dukung Ketahanan Pangan
    Dibaca: 336 Kali
  • 07
    Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Panen Jagung Pipil Hibrida 800 Kg
    Dibaca: 468 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id