• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 08 November 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan

Ramdana Yudha

Kamis, 17 September 2026 22:21:15 WIB
Cetak
Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan
Bidang Litigasi LBH Pena Riau, Daeng Ibrahim SH

Inhu, BeritaOne.id - Persoalan ketenagakerjaan mencuat di Stasiun Pengisian Bulk LPG (SPPBE) PT Awal Bros Bumi Pusaka yang beroperasi di Jalan Lintas Timur Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat,l Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau.

Sepuluh orang yang bekerja puluhan tahun itu di SPPBE mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa ada kesalahan dan diminta menandatangani surat pengunduran diri yang menurut mereka bukan dibuat atas kemauan sendiri.

Nama Boby Rachman selaku HRD dan Jaka Eka Saputra selaku Manager SPPBE disebut oleh para pekerja terlibat langsung dalam peristiwa yang mereka klaim terjadi pada 7 Maret 2026, yang membuatkan surat pengusiran diri untuk pekerja yang diberhentikan sepihak.

Para pekerja akhirnya menempuh jalur pengaduan melalui Dinas Tenaga Kerja. Mereka juga menyatakan berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, termasuk meminta agar aspek perizinan operasional SPPBE PT Awal Bros Bumi Pusaka tersebut dicabut operasionalnya.

Namun, apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak, hal tersebut tetap menjadi kewenangan instansi dan aparat yang berwenang akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak.

Salah seorang pekerja, Jefry Marsalinus, kepada wartawan, Kamis (17/9/2026), menceritakan bahwa dirinya bersama sembilan pekerja lainnya dipanggil ke kantor SPPBE sekitar pukul 21.00 WIB, saat kegiatan operasional berlangsung.

Menurut Jefry, pemanggilan tersebut dilakukan oleh Boby Rachman dan Jaka Ekasaputra. Jefry mengaku, dalam pertemuan tersebut para pekerja diminta menandatangani surat pengunduran diri.

"Kami tidak pernah membuat surat pengunduran diri. Kami diminta menandatangani surat pengunduran diri yang sudah disiapkan. Surat itu dibuat dan disiapkan oleh Boby Rachman sebagai HRD dan Jaka Ekasaputra sebagai Manager saat itu," ujar Jefry.

Jefry mengatakan, dirinya bersama pekerja lainnya tidak pernah menyampaikan keinginan untuk berhenti bekerja. Sebaliknya, mereka mengaku masih ingin bekerja dan berharap tetap dapat melanjutkan pekerjaan di perusahaan tersebut.

"Sejak awal kami tidak pernah mengajukan pengunduran diri. Kami masih ingin bekerja. Karena itu kami merasa keberatan apabila hubungan kerja seolah-olah berakhir karena kami mengundurkan diri," katanya.

Persoalan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Bidang Litigasi LBH Pena Riau, Daeng Ibrahim SH, dimana persoalan utama yang perlu diperiksa adalah apakah surat pengunduran diri tersebut benar-benar dibuat berdasarkan kehendak bebas para pekerja atau justru terjadi karena adanya tekanan.

Menurutnya, aturan ketenagakerjaan mengenal pengunduran diri sebagai tindakan pekerja yang dilakukan atas kemauan sendiri. PP Nomor 35 Tahun 2021 antara lain mensyaratkan adanya permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, serta pekerja tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal tersebut.

"Kalau benar pekerja tidak pernah berniat mengundurkan diri kemudian diminta menandatangani surat pengunduran diri, maka persoalan ini harus diperiksa secara serius oleh instansi yang berwenang," ujar Daeng.

Advokat muda Riau ini menilai, perusahaan tidak semestinya menggunakan surat pengunduran diri untuk menghindari mekanisme penyelesaian hubungan kerja apabila faktanya hubungan kerja tersebut berakhir karena keputusan dari pihak perusahaan.

"Jangan sampai ada pekerja yang sebenarnya tidak mengundurkan diri, tetapi kemudian administrasinya dibuat seolah-olah mengundurkan diri. Ini yang harus dibuktikan dan diklarifikasi," tegasnya.

Menunggu Pemeriksaan Disnaker Daeng menambahkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, konsekuensi hukumnya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daeng meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan pemeriksaan secara objektif dengan memanggil pekerja maupun pihak perusahaan.

"Yang paling penting sekarang adalah membuka seluruh fakta. Pekerja punya hak untuk menyampaikan keterangan, perusahaan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan hanya karena administrasi pengunduran diri yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya," katanya.

Sementara itu 10 pekerja yang di PHK sepihak mempertanyakan bagaimana hubungan kerja yang dijalani dapat berakhir dalam waktu singkat melalui surat pengunduran diri yang menurut mereka tidak pernah mereka kehendaki.

Pekerja berharap, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan secara terbuka dan adil, termasuk menyangkut status hubungan kerja dan hak-hak pekerja apabila memang terdapat pemutusan hubungan kerja.**Tim


 Editor : RDY / Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Polsek Batang Cenaku Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Lingkar, 5,77 Gram Sabu Diamankan

Ahad, 08 November 2026 - 21:42:16 WIB
Hukrim

Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur Gegerkan Lirik Inhu, Polisi Lakukan Penanganan Hukum

Ahad, 08 November 2026 - 19:58:16 WIB
Hukrim

Gerak Cepat Satreskrim Polres Inhu, Terduga Pelaku Curas Ditangkap di Pekan Heran

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:34:25 WIB
Hukrim

Polres Inhu Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu, 303 Gram Barang Bukti Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:20:07 WIB
Hukrim

Gelar Operasi Sarang Narkoba, Polres Inhu Amankan Dua Terduga Pelaku dan Sabu 89,6 Gram

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:16:34 WIB
Hukrim

Konflik Petani dan Perusahaan di Sungai Raya Jadi Perhatian DPR RI, Penahanan Eks Kades Disorot

Jumat, 04 September 2026 - 13:43:51 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Polsek Batang Cenaku Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Lingkar, 5,77 Gram Sabu Diamankan
08 November 2026
Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur Gegerkan Lirik Inhu, Polisi Lakukan Penanganan Hukum
08 November 2026
UKW Kedua JMSI di Riau Tuntas, 27 Peserta Dinyatakan Kompeten
07 November 2026
30 Wartawan Riau Ikuti UKW JMSI, Perkuat Kompetensi dan Kualitas Jurnalistik
06 November 2026
CRO-3 Evaluasi Kinerja Kemitraan Pengelolaan Kebun PT Agrinas Palma Nusantara di Riau
06 November 2026
JMSI Riau Tekankan Pentingnya Mitigasi Karhutla di Tengah Ancaman Iklim Ekstrem
05 November 2026
Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Aktif Dampingi Warga di Sektor Pertanian
05 November 2026
Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
04 November 2026
Komisi III DPR RI Sambangi Polres Inhu, Soroti Konflik Agraria, Mafia Tanah hingga Pemberantasan Narkoba
04 November 2026
Bukan Sekadar Bantuan, Bupati Zukri Hadirkan Harapan bagi Anak Yatim dan Kurang Mampu
04 November 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
    Dibaca: 265 Kali
  • 02
    Komisi III DPR RI Sambangi Polres Inhu, Soroti Konflik Agraria, Mafia Tanah hingga Pemberantasan Narkoba
    Dibaca: 255 Kali
  • 03
    Bukan Sekadar Bantuan, Bupati Zukri Hadirkan Harapan bagi Anak Yatim dan Kurang Mampu
    Dibaca: 212 Kali
  • 04
    Tak Henti Lakukan Perawatan, PT PAS Optimistis Produksi Sawit Semakin Optimal
    Dibaca: 216 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi Lintas Instansi, PLN Grup Regional Riau Silaturahmi dengan Kapolda Riau
    Dibaca: 214 Kali
  • 06
    Tiga Wartawan Pengurus JMSI Inhu Ikuti UKW yang Digelar JMSI Pusat di UIR Pekanbaru
    Dibaca: 367 Kali
  • 07
    Pasokan Daya Meningkat, PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk Masyarakat Riau
    Dibaca: 293 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id