• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah
  • Inhu

Persoalan PHK 10 Pekerja SPPBE di Inhu Mencuat, DPRD Soroti Hak Tenaga Kerja

Ramdana Yudha

Jumat, 18 September 2026 15:03:32 WIB
Cetak
Persoalan PHK 10 Pekerja SPPBE di Inhu Mencuat, DPRD Soroti Hak Tenaga Kerja
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Inhu, Raja Irwantoni, SE, MM

Inhu, BeritaOne.id - Sepuluh pekerja Stasiun Pengisian Bulk LPG (SPPBE) PT Awal Bros Bumi Pusaka di Jalan Lintas Timur Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, mengaku harus menghadapi persoalan pelik setelah hubungan kerja belasan tahun mereka diakhiri segera sepihak, namun dengan modus di suruh tandatangan surat pengunduran diri.

Para pekerja tersebut mengklaim diberhentikan secara sepihak dan hingga kini belum menerima hak-hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menurut perhitungan mereka mencapai ratusan juta rupiah.

Persoalan semakin memanas lantaran para pekerja mengaku bukan mengajukan pengunduran diri secara sukarela. Mereka menyebut justru diminta menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak perusahaan.

Nama Boby Rachman selaku HRD dan Jaka Ekasaputra selaku Manager SPPBE PT Awal Bros Bumi Pusaka terlibat langsung memberhentikan pekerja secara sepihak namun menyodorkan surat pengunduran diri dalam proses tersebut.

Klaim tersebut berkaitan dengan peristiwa pada 7 Maret 2026. Saat itu, sepuluh pekerja mengaku dipanggil ke kantor perusahaan sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian diminta menandatangani surat pengunduran diri.

Salah seorang pekerja, Jefry Marsalinus, saat ditemui wartawan, Jumat (18/9/2026), mengatakan surat pengunduran diri tersebut bukan dibuat berdasarkan kehendak mereka.

"Pada tanggal 7 Maret 2026, kami 10 orang pekerja, termasuk saya, dipanggil ke kantor SPPBE sekitar pukul 21.00 WIB. Kami dipanggil oleh Boby Rachman (HRD) dan Jaka Ekasaputra (Manager) untuk menandatangani surat pengunduran diri yang bukan atas keinginan kami," ujar Jefry.

Menurut Jefry, persoalan tersebut tidak berhenti pada hubungan antara pekerja dan perusahaan. Mereka telah menempuh langkah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Inhu.

Para pekerja juga menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak Pertamina serta membuat laporan tertulis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait operasional SPPBE tersebut.

Jefry mengatakan, inti persoalan yang mereka perjuangkan adalah hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir, termasuk pesangon dan hak lainnya sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Dijelaskan Jefry, total hak pesangon yang belum diterima oleh 10 pekerja tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp300 juta lebih yang ditahan oleh HRD dan Manager SPPBE PT Awal Bros Bumi Pusaka.

Namun, angka tersebut masih merupakan klaim atau perhitungan dari pihak pekerja dan perlu diverifikasi berdasarkan masa kerja, upah, dasar PHK, serta ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur hak pekerja akibat PHK. Pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Besaran pesangon kemudian dihitung berdasarkan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2), sementara uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak diatur dalam ayat berikutnya.

Persoalan PHK 10 pekerja tersebut mendapat perhatian Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Inhu, Raja Irwantoni, SE, MM, yang menyayangkan apabila benar terdapat pekerja yang kehilangan pekerjaan sekaligus belum memperoleh hak-haknya akibat PHK.

Menurutnya, hak tenaga kerja harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

"Pasal 40 ayat 2, 3 dan ayat 4 jelas mengatur hak pekerja yang harus dibayarkan atas pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan,” ujar Raja Irwantoni seraya menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur hak pekerja akibat PHK.

Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, persoalan PHK terhadap pekerja yang menjadi korban perlu diselesaikan secara terang melalui mekanisme ketenagakerjaan, sehingga hak pekerja maupun kepentingan perusahaan sama-sama mendapatkan kepastian hukum.

Aturan yang sama juga mengatur bahwa apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai PHK, penyelesaiannya terlebih dahulu dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja. **Tim


 Editor : RDY / Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Forum Keselamatan Ketenagalistrikan PLN Teluk Kuantan, Perkuat Kolaborasi Cegah Bahaya Listrik di Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 16:25:28 WIB
Daerah

UAS Terima Penghargaan JMSI Riau, Tekankan Pentingnya Integritas Media

Kamis, 17 September 2026 - 08:53:01 WIB
Daerah

Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap, PT Inecda Bagikan Masker untuk Guru dan Siswa

Selasa, 15 September 2026 - 17:47:41 WIB
Daerah

Peduli Kenyamanan Siswa di Musim Kemarau, SMPN 1 Rengat Barat Dapat Bantuan 10 Kipas Angin

Senin, 14 September 2026 - 11:41:44 WIB
Daerah

Perselisihan PHK PT ABBP Bergulir ke Disnaker Inhu, Mediasi Pertama Belum Temui Titik Terang

Rabu, 09 September 2026 - 21:31:13 WIB
Daerah

Makin Mudah Isi Daya, PLN UP3 Rengat Resmikan SPKLU Baru di Rengat

Senin, 07 September 2026 - 20:51:35 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Persoalan PHK 10 Pekerja SPPBE di Inhu Mencuat, DPRD Soroti Hak Tenaga Kerja
18 September 2026
Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan
17 September 2026
Forum Keselamatan Ketenagalistrikan PLN Teluk Kuantan, Perkuat Kolaborasi Cegah Bahaya Listrik di Masyarakat
17 September 2026
UAS Terima Penghargaan JMSI Riau, Tekankan Pentingnya Integritas Media
17 September 2026
BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Jantung JKN dengan Pendekatan Value-Based Health Care
16 September 2026
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap, PT Inecda Bagikan Masker untuk Guru dan Siswa
15 September 2026
Peduli Kenyamanan Siswa di Musim Kemarau, SMPN 1 Rengat Barat Dapat Bantuan 10 Kipas Angin
14 September 2026
Perselisihan PHK PT ABBP Bergulir ke Disnaker Inhu, Mediasi Pertama Belum Temui Titik Terang
09 September 2026
Makin Mudah Isi Daya, PLN UP3 Rengat Resmikan SPKLU Baru di Rengat
07 September 2026
Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Adlin Ajak Semua Pihak Perbanyak Membantu Sesama
05 September 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap, PT Inecda Bagikan Masker untuk Guru dan Siswa
    Dibaca: 267 Kali
  • 02
    Peduli Kenyamanan Siswa di Musim Kemarau, SMPN 1 Rengat Barat Dapat Bantuan 10 Kipas Angin
    Dibaca: 416 Kali
  • 03
    Perselisihan PHK PT ABBP Bergulir ke Disnaker Inhu, Mediasi Pertama Belum Temui Titik Terang
    Dibaca: 420 Kali
  • 04
    Makin Mudah Isi Daya, PLN UP3 Rengat Resmikan SPKLU Baru di Rengat
    Dibaca: 645 Kali
  • 05
    Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Adlin Ajak Semua Pihak Perbanyak Membantu Sesama
    Dibaca: 506 Kali
  • 06
    Konflik Petani dan Perusahaan di Sungai Raya Jadi Perhatian DPR RI, Penahanan Eks Kades Disorot
    Dibaca: 598 Kali
  • 07
    Pria 64 Tahun Diburu Polisi, Masuk DPO Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Inhu
    Dibaca: 588 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id