• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Inhu Diduga Jadi Jalur Transit Narkoba, Polisi Sita 9,2 Kg Sabu

Fitri Aisah

Kamis, 04 Juni 2026 11:35:09 WIB
Cetak
Inhu Diduga Jadi Jalur Transit Narkoba, Polisi Sita 9,2 Kg Sabu
Polres Inhu berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan ekstasi dengan barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 9.250,86 gram sabu dan 19.843 butir ekstasi dari tiga tersangka.

Inhu, BeritaOne.id - Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhu berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan ekstasi dengan barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 9.250,86 gram sabu dan 19.843 butir ekstasi dari tiga tersangka.

Pengungkapan tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah berdirinya Satresnarkoba Polres Inhu.

Keberhasilan itu disampaikan langsung Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Inhu, Kamis (4/6/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang berlangsung sejak 16 April hingga 7 Mei 2026.

Selama operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 49 pelaku, termasuk dua perempuan. Dari 41 laporan polisi yang ditangani, petugas menyita 1.250,86 gram sabu, 17 gram ganja, dan 433 butir ekstasi.

“Setelah Operasi Antik selesai, kami tidak berhenti. Tim terus melakukan pencegahan, penyelidikan, dan pengembangan. Hasilnya adalah pengungkapan besar ini,” ujar AKBP Eka Ariandy.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ARS (24), RF (27), dan SJ (34). Mereka ditangkap pada Selasa (26/5/2026) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Seberida.

ARS dan RF terlebih dahulu ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Pangkalan Kasai. Dari tangan ARS, petugas menemukan empat bungkus besar sabu dan 16.614 butir ekstasi berbagai warna. Sementara RF kedapatan menyimpan satu bungkus sabu dan 96 butir ekstasi.

Pengembangan kemudian mengarah ke Desa Seresam. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap SJ yang diduga berperan dalam jaringan yang sama.

Dari tangan SJ, petugas menyita delapan bungkus sabu dan 4.700 butir ekstasi.

“Total yang berhasil diamankan sebanyak 13 bungkus sabu dengan berat sekitar 8 kilogram serta hampir 20 ribu butir ekstasi. Ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Satresnarkoba Polres Inhu,” tegas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga menjadikan Kabupaten Inhu sebagai lokasi transit sebelum narkotika dikirim ke daerah tujuan utama.

“Tujuan utama peredaran sabu dan ekstasi ini adalah Provinsi Jambi. Namun sebagian barang haram tersebut juga direncanakan untuk diedarkan di wilayah Inhu,” ungkap AKBP Eka Ariandy.

Saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan terus mengembangkan kasus untuk memburu bandar serta jaringan yang lebih besar.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Berbagai langkah preventif maupun represif akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Polres Inhu berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” imbaunya.

Keberhasilan Polres Inhu mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Inhu. Bupati Inhu melalui Sekretaris Daerah, Zulfahmi Adrian, menyampaikan penghargaan atas kinerja aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba tersebut.

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Tidak ada toleransi untuk ASN yang terlibat narkoba. Sanksi tegas menanti, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian,” tegasnya.

Terkait rencana pelaksanaan tes urine bagi seluruh ASN, Zulfahmi mengatakan pelaksanaannya belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena keterbatasan alat tes.

“Untuk sementara dilakukan secara parsial dengan menyasar OPD yang dinilai rawan dan pejabat pada eselon tertentu,” jelasnya.

Apresiasi juga datang dari Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat. Meski bangga atas keberhasilan aparat kepolisian, ia mengingatkan bahwa besarnya barang bukti yang disita menunjukkan ancaman narkoba masih sangat serius di daerah tersebut.

“Di satu sisi kita bangga atas keberhasilan Polres Inhu menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Namun di sisi lain, ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa narkoba sudah mengintai daerah kita. DPRD siap mendukung penuh upaya penanggulangan melalui dukungan anggaran, regulasi, dan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.**


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB
Hukrim

Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan "Nikah Batin" Diusut Polres Inhu

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:31:59 WIB
Hukrim

Kepungan Polisi Tak Memberi Celah, Pengedar Narkoba di Air Jernih Ditangkap Usai Lompat dari Jendela Rumah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:01:18 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
11 Agustus 2026
Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
11 Agustus 2026
Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
10 Agustus 2026
Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai
08 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 926 Kali
  • 02
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 204 Kali
  • 03
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 212 Kali
  • 04
    Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
    Dibaca: 207 Kali
  • 05
    Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
    Dibaca: 284 Kali
  • 06
    Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai
    Dibaca: 274 Kali
  • 07
    Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV
    Dibaca: 317 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id