Inhu Diduga Jadi Jalur Transit Narkoba, Polisi Sita 9,2 Kg Sabu

Kamis, 04 Juni 2026

Polres Inhu berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan ekstasi dengan barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 9.250,86 gram sabu dan 19.843 butir ekstasi dari tiga tersangka.

Inhu, BeritaOne.id - Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhu berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan ekstasi dengan barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 9.250,86 gram sabu dan 19.843 butir ekstasi dari tiga tersangka.

Pengungkapan tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah berdirinya Satresnarkoba Polres Inhu.

Keberhasilan itu disampaikan langsung Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Inhu, Kamis (4/6/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang berlangsung sejak 16 April hingga 7 Mei 2026.

Selama operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 49 pelaku, termasuk dua perempuan. Dari 41 laporan polisi yang ditangani, petugas menyita 1.250,86 gram sabu, 17 gram ganja, dan 433 butir ekstasi.

“Setelah Operasi Antik selesai, kami tidak berhenti. Tim terus melakukan pencegahan, penyelidikan, dan pengembangan. Hasilnya adalah pengungkapan besar ini,” ujar AKBP Eka Ariandy.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ARS (24), RF (27), dan SJ (34). Mereka ditangkap pada Selasa (26/5/2026) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Seberida.

ARS dan RF terlebih dahulu ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Pangkalan Kasai. Dari tangan ARS, petugas menemukan empat bungkus besar sabu dan 16.614 butir ekstasi berbagai warna. Sementara RF kedapatan menyimpan satu bungkus sabu dan 96 butir ekstasi.

Pengembangan kemudian mengarah ke Desa Seresam. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap SJ yang diduga berperan dalam jaringan yang sama.

Dari tangan SJ, petugas menyita delapan bungkus sabu dan 4.700 butir ekstasi.

“Total yang berhasil diamankan sebanyak 13 bungkus sabu dengan berat sekitar 8 kilogram serta hampir 20 ribu butir ekstasi. Ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Satresnarkoba Polres Inhu,” tegas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga menjadikan Kabupaten Inhu sebagai lokasi transit sebelum narkotika dikirim ke daerah tujuan utama.

“Tujuan utama peredaran sabu dan ekstasi ini adalah Provinsi Jambi. Namun sebagian barang haram tersebut juga direncanakan untuk diedarkan di wilayah Inhu,” ungkap AKBP Eka Ariandy.

Saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan terus mengembangkan kasus untuk memburu bandar serta jaringan yang lebih besar.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Berbagai langkah preventif maupun represif akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Polres Inhu berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” imbaunya.

Keberhasilan Polres Inhu mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Inhu. Bupati Inhu melalui Sekretaris Daerah, Zulfahmi Adrian, menyampaikan penghargaan atas kinerja aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba tersebut.

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Tidak ada toleransi untuk ASN yang terlibat narkoba. Sanksi tegas menanti, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian,” tegasnya.

Terkait rencana pelaksanaan tes urine bagi seluruh ASN, Zulfahmi mengatakan pelaksanaannya belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena keterbatasan alat tes.

“Untuk sementara dilakukan secara parsial dengan menyasar OPD yang dinilai rawan dan pejabat pada eselon tertentu,” jelasnya.

Apresiasi juga datang dari Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat. Meski bangga atas keberhasilan aparat kepolisian, ia mengingatkan bahwa besarnya barang bukti yang disita menunjukkan ancaman narkoba masih sangat serius di daerah tersebut.

“Di satu sisi kita bangga atas keberhasilan Polres Inhu menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Namun di sisi lain, ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa narkoba sudah mengintai daerah kita. DPRD siap mendukung penuh upaya penanggulangan melalui dukungan anggaran, regulasi, dan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.**