Inhu, BeritaOne.id - Adanya dugaan menghilangkan barang bukti dua alat berat dan 3 orang pelaku perambahan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), saat penangkapan kayu untuk jalur bersama 6 orang lainya Sabtu (9/11/2024) lalu di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, dibantah oleh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Gebyar Andyono SSi MSi.
Kepala UPT Balai TNBT Gebyar Andyono dalam jumpa pers Jum'at (17/1/2024) di aula kantor TNBT jalan lintas timur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu menjelaskan, hasil tangkapan Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT) yang dilakukan oleh Satgas Polhut TNBT akan diserahkan kepada penyidik Gakum di balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) wilayah Sumatera Sekai II Pekanbaru atau ke penyidik polisi Polres setempat.
"Hasil tangkapan Satgas Polhut TNBT tentang kayu jalur diserahterimakan kepada saya sebagai kepala balai TNBT, dari jumlah 6 pelaku yang diamankan dan 2 alat berat yang diamankan, saya serahkan kepada penyidik Gakum PPHLHK di Pekanbaru untuk proses lebih lanjut," kata Gebyar Andyono didampingi Kepala Seksi Wilayah II Belilas Balai TNBT Ibram Edy Chandra, SHut MSc dan Koordinator Urusan Advokasi Hukum dan Perlindungan Balai TNBT Antoni SP MH.
Selain menjelaskan tentang penangkapan kayu untuk jalur yang diserahkan kepada penyidik Gakum, Gebyar Andyono juga mengaku sudah menyerahkan pelaku pengangkutan kayu untuk masjid dan barang bukti kepada penyidik Gakum PPHLHK di Pekanbaru.
Hasil dari setiap penangkapan terhadap aktifitas TIPIHUT yang dilakukan Satgas Polhut TNBT disampaikan Gebyar Andyono, di buatkan Laporan Kejadian (LK), semua peristiwa ada dalam LK. "Dilepas atau tidak dilepas itu sudah kewenangan penyidik Gakum di Pekanbaru," ujar Gebyar Andyono enggan merinci lebih detail nama 6 orang pelaku yang diserahkan ke penyidik dan dua unit alat berat tersebut.
Beredar kabar, dari 6 orang serta dua alat berat yang diamankan oleh Satgas Polhut TNBT Nofri Arizandi Zakaria, tiga orang dilepaskan oleh balai TNBT serta dua unit alat berat yang digunakan untuk mengangkut kayu jalur dari dalam lokasi hutan juga dilepaskan setelah diamankan di kantor TNBT Rengat Barat Inhu.
"Terkait dilepas atau tidaknya orang yang diamankan dan alat berat yang sudah kita serahkan ke penyidik, saya tidak ada kewenangan untuk menjelaskan, semua ada di LK dan sudah tanggung jawab penyidik," tegasnya.
Muncul berbagai pertanyaan status 2 alat berat yang dilepas serta tiga orang lainya dalam perkara kayu jalur dengan terdakwa Tarmizi dan dua rekanya lagi, sementara alat berat tersebut digunakan untuk mengangkat kayu jalur aktifitas TPIHUT.
Pelaku pengangkutan kayu untuk sampan jalur dan kayu untuk masjid, penyidik Gakum PPHLHK Pekanbaru menerapkan undang undang nomor 18 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
TNBT Alih Fungsi Jadi Kebun Sawit di Inhu
Dalam kurun waktu tahun 2024–2025, sebanyak empat kepala desa di sekitar Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) telah diproses hukum terkait kasus pidana kehutanan. Dua di antaranya merupakan kepala desa aktif, yaitu dari Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku dan Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal, sedangkan dua lainnya adalah mantan kepala desa, yaitu Nazarudin dari Desa Keritang dan Kaprinata dari Desa Kepayang Sari.
Sementara itu, ribuan hektare kawasan lokasi TNBT serta hutan penyangga di sekitar TNBT telah dirambah, diduga dilakukan oleh pendatang yang didukung oleh pemodal atau cukong, namun belum ada proses hukum yang tegas terhadap pihak-pihak tersebut. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana Balai TNBT akan mencari solusi atas ketimpangan sosial yang terjadi terhadap masyarakat tempatan salah satunya kayu untuk sampan jalur dan kayu untuk masjid.
Pendekatan pidana yang diterapkan balai TNBT kepada masyarakat Melayu setempat justru memperburuk hubungan antara masyarakat sekitar TNBT dengan Balai TNBT. Masyarakat merasa semakin jauh dari upaya harmonisasi dan kehilangan rasa memiliki terhadap kawasan konservasi hutan di TNBT tersebut. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan penting: Apakah masyarakat sekitar TNBT dipandang sebagai musuh atau mitra?
Apakah langkah konkret yang akan dilakukan Balai TNBT untuk merangkul kembali masyarakat? Apakah program konservasi berbasis partisipasi akan dihidupkan sebagai solusi untuk membangun hubungan yang lebih baik dan menciptakan sinergi antara pelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat?
Dari pertanyaan diatas, kepala balai TNBT di Inhu Gebyar Andyono, menjelaskan, adanya tindakan tegas penegakan hukum undang-undang kehutanan tahun 2023 ada 11 kasus, tahun 2024 ada 12 kasus yang tersangka bersama barang bukti hasil tangkapa Polhut balai TNBT diantarkan ke penyidik Gakum PPHLHK di Pekanbaru berujung vonis di pengadilan.
Memang diakui Gebyar Andyono, dari luasan TNBT yang dibabat dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit, baru 202 hektar yang ditanam dengan tanaman kehidupan seperti petani dan jengkol, hasil dari tanaman itu bisa dimanfaatkan masyarakat setempat.
Kepala balai TNBT, Gebyar Andyono terkahir menjelaskan 144.223 luasan lokasi TNBT yang ditetapkan tahun 2002 terdapat di dua wilayah Provinsi yaitu Jambi dan Riau serta mencakup Kabupaten. **BOI/Tim