• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Operasi Cerdik Polsek Lirik: Tiga Pengedar Sabu Diamankan, Sabu Seberat 6,22 Gram Disita

Fitri Aisah

Rabu, 15 Januari 2025 20:41:46 WIB
Cetak
Operasi Cerdik Polsek Lirik: Tiga Pengedar Sabu Diamankan, Sabu Seberat 6,22 Gram Disita
Tiga tersangka narkoba diamankan Polsek lirik

Inhu, BeritaOne.id – Setelah melakukan pengintaian intensif selama beberapa hari, Unit Reskrim Polsek Lirik berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mekarsari, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa malam, 15 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi yang digelar, tiga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dengan total berat kotor 6,22 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Mekarsari.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami melakukan pengintaian intensif. Pada Selasa malam, tim gabungan yang terdiri dari opsnal dan Bhabinkamtibmas Polsek Lirik, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Endang Kusma Jaya, SH.MH, mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Di lokasi kebun sawit Desa Mekarsari, petugas mendapati tiga pria yang mencurigakan,” ungkap Aiptu Misran.

Ketiga pria tersebut sempat mencoba melarikan diri, namun dengan kesigapan anggota, mereka berhasil diamankan. Salah satu tersangka, AA alias Andi, sempat membuang plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu ke pinggir jalan semenisasi, sementara SM Sandra membuang tiga plastik klip kecil ke dalam parit.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Andi mengaku mendapatkan sabu dari Sandra. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah Sandra Mardianto, yang terletak di RT/RW 002/002 Desa Mekarsari. Di rumah tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan total berat kotor 6,22 gram, sebuah timbangan digital kecil, serta sejumlah plastik klip kosong.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

Uang tunai sebesar Rp250.000,-

Sebuah dompet kecil berwarna biru bergambar kelinci.

Jaket abu-abu tempat sabu ditemukan.

Handphone milik para tersangka, termasuk merek Vivo, Oppo, dan Realme.

Satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah:

AA alias Andi (25), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Lirik.

DA alias Onggo (31), warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik.

SM alias Sandra (41), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Lirik.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Kapolres Inhu mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu. “Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba. Narkoba adalah musuh bersama,” tegas Humas.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa saja yang berencana terlibat dalam tindak kejahatan serupa.**BrOne-05


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 418 Kali
  • 02
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 244 Kali
  • 03
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 287 Kali
  • 04
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 299 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 235 Kali
  • 06
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 332 Kali
  • 07
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 1e3 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id