Operasi Cerdik Polsek Lirik: Tiga Pengedar Sabu Diamankan, Sabu Seberat 6,22 Gram Disita

Rabu, 15 Januari 2025

Tiga tersangka narkoba diamankan Polsek lirik

Inhu, BeritaOne.id – Setelah melakukan pengintaian intensif selama beberapa hari, Unit Reskrim Polsek Lirik berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mekarsari, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa malam, 15 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi yang digelar, tiga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dengan total berat kotor 6,22 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Mekarsari.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami melakukan pengintaian intensif. Pada Selasa malam, tim gabungan yang terdiri dari opsnal dan Bhabinkamtibmas Polsek Lirik, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Endang Kusma Jaya, SH.MH, mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Di lokasi kebun sawit Desa Mekarsari, petugas mendapati tiga pria yang mencurigakan,” ungkap Aiptu Misran.

Ketiga pria tersebut sempat mencoba melarikan diri, namun dengan kesigapan anggota, mereka berhasil diamankan. Salah satu tersangka, AA alias Andi, sempat membuang plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu ke pinggir jalan semenisasi, sementara SM Sandra membuang tiga plastik klip kecil ke dalam parit.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Andi mengaku mendapatkan sabu dari Sandra. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah Sandra Mardianto, yang terletak di RT/RW 002/002 Desa Mekarsari. Di rumah tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan total berat kotor 6,22 gram, sebuah timbangan digital kecil, serta sejumlah plastik klip kosong.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

Uang tunai sebesar Rp250.000,-

Sebuah dompet kecil berwarna biru bergambar kelinci.

Jaket abu-abu tempat sabu ditemukan.

Handphone milik para tersangka, termasuk merek Vivo, Oppo, dan Realme.

Satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah:

AA alias Andi (25), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Lirik.

DA alias Onggo (31), warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik.

SM alias Sandra (41), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Lirik.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Kapolres Inhu mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu. “Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba. Narkoba adalah musuh bersama,” tegas Humas.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa saja yang berencana terlibat dalam tindak kejahatan serupa.**BrOne-05