Pekanbaru, BeritaOne.id - Kejaksaan Agung RI terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit di Indonesia. Sejauh ini, sejumlah tersangka telah ditetapkan dalam kasus yang berpotensi berimbas pada perkebunan sawit di Riau, terutama terkait izin yang diduga diperoleh secara tidak sah dan menyebabkan kerugian negara.
Ahli pidana dari Universitas Riau, Dr Erdianto, SH, MHum, menilai bahwa potensi dampak terhadap Riau sangat besar, mengingat luasnya perkebunan kelapa sawit di provinsi ini.
"Itu sesuatu yang mungkin saja terjadi. Apalagi jika mengingat di Riau banyak sekali perkebunan kelapa sawit," ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Lebih lanjut, Erdianto menjelaskan bahwa sebuah perbuatan dapat dikategorikan sebagai korupsi jika tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan menimbulkan kerugian negara yang dapat dihitung secara jelas.
"Selain itu, dampak dari perbuatan itu bisa menimbulkan kerugian bagi negara, di mana kerugian negara itu bisa dihitung," terangnya.
Sebagai contoh, kasus yang menimpa PT Duta Palma Group menunjukkan bagaimana aparat penegak hukum menemukan adanya pelanggaran izin yang menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat pengelolaan perkebunan sawit yang tidak sesuai aturan.
"Dampak serta kerugian yang dialami negara terhitung besar," tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi dalam sektor perkebunan sawit. Kasus dugaan korupsi tata kelola timah di Bangka Belitung, misalnya, menyebabkan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Keberadaan Kebun Sawit Ilegal di Riau Menjadi Sorotan
Sebelumnya, isu keberadaan perkebunan sawit ilegal di Riau menjadi perbincangan hangat. Walhi Riau mencatat bahwa berdasarkan data dari berbagai sumber, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, luas Hak Guna Usaha (HGU) untuk kebun sawit di provinsi ini hingga tahun 2021 tercatat sebesar 1,1 juta hektar, yang dikelola oleh 237 perusahaan aktif. Data ini diyakini masih berlaku hingga tahun 2023.
Namun, menurut keterangan pemerintah, total luas kebun sawit di Riau mencapai 3,4 juta hektar, sementara sumber lain memperkirakan luasnya telah menyentuh 4 juta hektar. Keberadaan kebun sawit ilegal semakin menjadi perhatian, terutama karena diduga berada dalam kawasan konservasi hutan, yang berpotensi merusak ekosistem di Bumi Lancang Kuning.
Penyidikan Dugaan Korupsi oleh Kejagung
Kejaksaan Agung RI telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi tata kelola sawit ini dengan melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tiga bulan lalu. Dugaan korupsi ini mencakup periode panjang, yakni dari tahun 2005 hingga 2024.
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, sebagaimana dilansir Tempo, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.**BrOne-05