Sumbar, BeritaOne.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, yang mencakup lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2020-2021. Keempat tersangka sebelumnya telah menjalani penahanan kota, namun hari ini status mereka berubah menjadi tahanan rutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengatakan penahanan keempat tersangka dilakukan setelah mereka dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Setelah pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, keempat tersangka langsung kami tahan di rutan. Hal ini karena jaksa menilai mereka tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara," kata M. Rasyid kepada wartawan, Selasa (14/1/2024).
Rasyid mengungkapkan bahwa keempat tersangka sebelumnya telah menjalani penahanan kota selama 83 hari bersama tujuh tersangka lainnya. Adapun peran mereka dalam kerugian negara yang mencapai Rp 27 miliar adalah sebagai penerima ganti rugi atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
"Keempat tersangka ini berperan sebagai penerima ganti rugi untuk lahan tol di atas tanah milik Pemkab Padang Pariaman. Mereka juga sudah menjalani penahanan kota selama 83 hari," jelasnya.
Rasyid menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menyiapkan dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan.
"Setelah tahap dua pemeriksaan tersangka dan barang bukti selesai, jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.
Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal primer dan subsider terkait tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Keempat tersangka akan disangkakan pasal primer Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup Rasyid.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumbar telah menahan sebelas tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru. Kerugian negara yang diduga timbul dari proyek ini mencapai Rp 27 miliar.
"Tim penyidik Pidsus Kejati Sumbar telah memanggil para tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang-Pekanbaru. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan para tersangka," kata Asintel Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, saat jumpa pers, Rabu (23/10/2024).
Efendri menjelaskan, meskipun awalnya ada 12 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, satu di antaranya meninggal dunia, sehingga saat ini yang ditahan hanya 11 orang tersangka.
"Tim Pidsus telah memanggil 12 tersangka, namun satu di antaranya meninggal dunia. Jadi, yang datang untuk diperiksa ada 11 orang," jelas Efendri.
Adapun sebelas tersangka yang ditahan berinisial SF, YH, MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, dan ZN, dengan peran yang berbeda-beda.
"SF berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah (P2T), sementara YH adalah anggotanya. Sembilan tersangka lainnya berperan sebagai penerima ganti rugi untuk lahan tol tersebut," tuturnya.**BrOne-05