• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Lagi, 4 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ditahan

Fitri Aisah

Rabu, 15 Januari 2025 17:35:21 WIB
Cetak
Lagi, 4 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ditahan
Para tersangka saat hendak dibawa ke rutan.

Sumbar, BeritaOne.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, yang mencakup lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2020-2021. Keempat tersangka sebelumnya telah menjalani penahanan kota, namun hari ini status mereka berubah menjadi tahanan rutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengatakan penahanan keempat tersangka dilakukan setelah mereka dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Setelah pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, keempat tersangka langsung kami tahan di rutan. Hal ini karena jaksa menilai mereka tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara," kata M. Rasyid kepada wartawan, Selasa (14/1/2024).

Rasyid mengungkapkan bahwa keempat tersangka sebelumnya telah menjalani penahanan kota selama 83 hari bersama tujuh tersangka lainnya. Adapun peran mereka dalam kerugian negara yang mencapai Rp 27 miliar adalah sebagai penerima ganti rugi atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

"Keempat tersangka ini berperan sebagai penerima ganti rugi untuk lahan tol di atas tanah milik Pemkab Padang Pariaman. Mereka juga sudah menjalani penahanan kota selama 83 hari," jelasnya.

Rasyid menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menyiapkan dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan.

"Setelah tahap dua pemeriksaan tersangka dan barang bukti selesai, jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal primer dan subsider terkait tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Keempat tersangka akan disangkakan pasal primer Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup Rasyid.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumbar telah menahan sebelas tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru. Kerugian negara yang diduga timbul dari proyek ini mencapai Rp 27 miliar.

"Tim penyidik Pidsus Kejati Sumbar telah memanggil para tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang-Pekanbaru. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan para tersangka," kata Asintel Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, saat jumpa pers, Rabu (23/10/2024).

Efendri menjelaskan, meskipun awalnya ada 12 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, satu di antaranya meninggal dunia, sehingga saat ini yang ditahan hanya 11 orang tersangka.

"Tim Pidsus telah memanggil 12 tersangka, namun satu di antaranya meninggal dunia. Jadi, yang datang untuk diperiksa ada 11 orang," jelas Efendri.

Adapun sebelas tersangka yang ditahan berinisial SF, YH, MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, dan ZN, dengan peran yang berbeda-beda.

"SF berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah (P2T), sementara YH adalah anggotanya. Sembilan tersangka lainnya berperan sebagai penerima ganti rugi untuk lahan tol tersebut," tuturnya.**BrOne-05


Sumber : Detiksumut /  Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 418 Kali
  • 02
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 244 Kali
  • 03
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 287 Kali
  • 04
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 299 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 235 Kali
  • 06
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 332 Kali
  • 07
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 1e3 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id