• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 04 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Lagi, 4 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ditahan

Fitri Aisah

Rabu, 15 Januari 2025 17:35:21 WIB
Cetak
Lagi, 4 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ditahan
Para tersangka saat hendak dibawa ke rutan.

Sumbar, BeritaOne.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, yang mencakup lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2020-2021. Keempat tersangka sebelumnya telah menjalani penahanan kota, namun hari ini status mereka berubah menjadi tahanan rutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengatakan penahanan keempat tersangka dilakukan setelah mereka dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Setelah pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, keempat tersangka langsung kami tahan di rutan. Hal ini karena jaksa menilai mereka tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara," kata M. Rasyid kepada wartawan, Selasa (14/1/2024).

Rasyid mengungkapkan bahwa keempat tersangka sebelumnya telah menjalani penahanan kota selama 83 hari bersama tujuh tersangka lainnya. Adapun peran mereka dalam kerugian negara yang mencapai Rp 27 miliar adalah sebagai penerima ganti rugi atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

"Keempat tersangka ini berperan sebagai penerima ganti rugi untuk lahan tol di atas tanah milik Pemkab Padang Pariaman. Mereka juga sudah menjalani penahanan kota selama 83 hari," jelasnya.

Rasyid menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menyiapkan dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan.

"Setelah tahap dua pemeriksaan tersangka dan barang bukti selesai, jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal primer dan subsider terkait tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Keempat tersangka akan disangkakan pasal primer Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup Rasyid.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumbar telah menahan sebelas tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru. Kerugian negara yang diduga timbul dari proyek ini mencapai Rp 27 miliar.

"Tim penyidik Pidsus Kejati Sumbar telah memanggil para tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang-Pekanbaru. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan para tersangka," kata Asintel Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, saat jumpa pers, Rabu (23/10/2024).

Efendri menjelaskan, meskipun awalnya ada 12 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, satu di antaranya meninggal dunia, sehingga saat ini yang ditahan hanya 11 orang tersangka.

"Tim Pidsus telah memanggil 12 tersangka, namun satu di antaranya meninggal dunia. Jadi, yang datang untuk diperiksa ada 11 orang," jelas Efendri.

Adapun sebelas tersangka yang ditahan berinisial SF, YH, MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, dan ZN, dengan peran yang berbeda-beda.

"SF berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah (P2T), sementara YH adalah anggotanya. Sembilan tersangka lainnya berperan sebagai penerima ganti rugi untuk lahan tol tersebut," tuturnya.**BrOne-05


Sumber : Detiksumut /  Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:34:45 WIB
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 242 Kali
  • 02
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 433 Kali
  • 03
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 236 Kali
  • 04
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 329 Kali
  • 05
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 363 Kali
  • 06
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 351 Kali
  • 07
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 395 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id