Pekanbaru, BeritaOne.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi pada Tahun Anggaran 2023. Penahanan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pekanbaru. Tersangka yang ditahan adalah pejabat tinggi serta rekanan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Pada Kamis (9/1/2025), Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, didampingi Kasi Intelijen, Effendy Zarkasyi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditahan tersebut terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), serta rekanan pelaksana pengadaan dari CV Tanjak Riau Sempena. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
"Para tersangka yang kami tahan adalah Raja Hendra, Kepala Diskominfo Pekanbaru, selaku PA, Alam Damanik selaku PPK, dan MR Azis, rekanan pelaksana pengadaan," ungkap Niky. Pengadaan yang dilakukan melibatkan anggaran sebesar Rp1,2 miliar, namun dalam audit ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp972 juta.
Niky menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pihak yang terlibat sudah bersekongkol sejak awal. Perencanaan pengadaan dilakukan oleh penyedia layanan, dan ditemukan adanya mark-up yang mencapai 90 persen dari total anggaran. Tindakan tersebut jelas merugikan keuangan negara dan menjadi bagian utama dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Meskipun penyidik telah menahan ketiga tersangka, Niky menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Ia menegaskan bahwa Kejari Pekanbaru belum dapat mengungkapkan keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dalam kasus ini. Semua kemungkinan masih terbuka, dan pihaknya akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Selama proses penyidikan, ketiga tersangka akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru. Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dan digiring keluar dari Kejari Pekanbaru sekitar pukul 17.33 WIB. Namun, mereka enggan memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu di lokasi.
Proses penyidikan ini mendapat perhatian publik, dan Kejari Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk bersabar dalam menunggu perkembangan lebih lanjut. Pihak kejaksaan memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi negara.**BrOne-05