Riau, BeritaOne.id – Penangkapan kayu yang akan digunakan untuk pembangunan masjid di Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, menuai sorotan dari berbagai pihak. Dengan dilakukan penangkapan kayu untuk bangunan masjid, penegakan hukum oleh polisi kegiatan dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) sudah mengabaikan local wisdom atau keariban lokal.
Jhoni Mundung, seorang pemerhati sosial dan budaya Provinsi Riau yang juga pernah menjadi tenaga ahli Gubernur Riau Bidang kehutanan semasa Syamsuar menjabat Gubernur Riau, menyesalkan sikap kepala balai TNBT tentang local wisdom, dimana kayu tersebut untuk bangunan masjid.
Menurut Jhoni, kebijakan penegakan hukum terhadap penggunaan kayu dari kawasan hutan semestinya memperhatikan kearifan lokal. "Ini sangat disesalkan. Kebijakan kepala balai semestinya memperhatikan kearifan lokal, terutama jika kayu tersebut digunakan untuk pembangunan sarana ibadah seperti masjid," ujar Jhoni Sabtu (5/1/2015) ketika dihubungi wartawan.
Bahwa, dalam banyak kasus, penindakan hukum bisa dihentikan apabila kayu dari kawasan hutan digunakan untuk kepentingan sosial atau budaya, seperti membangun rumah ibadah, rumah adat, atau perahu tradisional.
Penangkapan terjadi saat kayu yang diangkut menggunakan mobil sedang dalam perjalanan ke lokasi pembangunan masjid. Polisi kegiatan TNBT menghentikan kendaraan tersebut dan menahan kayu bersama sopirnya tanpa bisa menghubungi keluarga yang ditangkap tersebut.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga sopir yang ditangkap mengaku tidak mendapatkan informasi resmi dari pihak berwenang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan kritik atas prosedur penangkapan yang dinilai tidak transparan.
Keluarga sopir mobil yang ditahan juga menyampaikan keluhan karena tidak mendapatkan informasi resmi terkait penangkapan tersebut. Mereka berharap pihak berwenang segera memberikan penjelasan dan solusi atas kasus ini.
Kasus penangkapan kayu untuk bangunan yang Masjid di Desa Kepayang Sari oleh polisi kegiatan mengundang perdebatan tentang bagaimana kebijakan konservasi hutan diterapkan di tengah kebutuhan masyarakat lokal.
Sebagai informasi, penangkapan mobil angkutan kayu untuk bangunan masjid Sabtu (4/1/2025) dilakukan polisi kehutanan TNBT di jalan lintas selatan Kecamatan Batang Cenaku.
Khususnya dalam pembangunan fasilitas sosial seperti masjid, rumah dan untuk sampan jalur. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak polisi kegiatan TNBT terkait penangkapan kayu Masjid tersebut. **BrOne-05