• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Surat Kehilangan dari Polisi

Agenda Keterangan Terdakwa, Fakta Persidangan Dugaan Kriminalisasi Kades Seberida di Inhu Mengejutkan

Fitri Aisah

Senin, 06 Januari 2025 00:01:18 WIB
Cetak
Agenda Keterangan Terdakwa, Fakta Persidangan Dugaan Kriminalisasi Kades Seberida di Inhu Mengejutkan
Kepala Desa (Kades) Seberida nonaktif Ria Saprina SE, diperiksa menghadapi dakwaan atas penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

Inhu, BeritaOne.id – Kepala Desa (Kades) Seberida nonaktif Ria Saprina SE, diperiksa menghadapi dakwaan atas penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang pemohonan Hendrik Wijaya sesuai dengan surat kehilangan dari polisi. Sporadik tersebut diterbitkan sudah sesuai aturan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah secara sistematis.

Dalam sidang yang digelar Senin (6/1/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan agenda pemeriksaan terdakwa, fakta-fakta baru terungkap. Sidang perkara Nomor 307/Pid.B/2024/PN Rgt dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lia Herawati SH MH, didampingi dua hakim anggota, Sapri Tarigan SH M.Hum dan Aditya Nugraha SH.

Terdakwa Ria Saprina Kades Seberida nonaktif, mengungkapkan bahwa Sporadik yang diterbitkan merupakan pengganti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik Hendrik Wijaya yang dinyatakan hilang. Ada surat keterangan hilang dari polisi dan penerbitan Sporadik tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Inhu, Doli Arman SH dan Samuel Pangaribuan SH, berulang kali menanyakan kewenangan kepala desa dalam menerbitkan Sporadik serta perbedaan antara SKGR, SKT, dan Sporadik.

Terdakwa Kades Seberida nonaktif Ria Saprina menjelaskan, Sporadik diterbitkan berdasarkan permohonan pemohon yang menguasai objek tanah, salah satunya adalah surat kehilangan dari polisi sehingga Sporadik bisa diterbitkan. Dokumen tersebut juga memuat keterangan saksi sepadan dan hasil pengukuran ulang bersama pihak terkait.

"Penerbitan Sporadik pengganti SKGR atas nama Hendrik Wijaya yang hilang sudah sesuai PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah secara sistematis di Desa Seberida. Penerbitan Sporadik menggunakan blangko yang sesuai dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) dan telah dikoordinasikan sebelumnya ke BPN ATR," ungkapnya.

Dokumen pendukung dan prosedur terbitnya Sporadik atas nama Hendrik Wijaya kata terdakwa Ria Saprina dalam keteranganya, juga menjelaskan syarat-syarat penerbitan Sporadik sudah sesuai ketentuan, di antaranya, syarat pertama adalah adanya Surat permohonan dari pemohon, dua fotokopi SKGR yang hilang, tiga fotokopi KTP pemohon, keempat surat pernyataan kehilangan SKGR dari pemohon.

Kemudian dokumen kelima surat laporan kehilangan dari polisi, keenam pernyataan saksi saksi sepadan tanah, ketujuh fotokopi KTP saksi sepadan tanah dan delapan dokumen hasil pengukuran ulang bersama pihak terkait, setelah adanya hasil ukur ulang barulah diterbitkan Sporadik.

Menurut keterangan terdakwa Ria dalam persidangan, setelah dokumen lengkap, pengukuran ulang dilakukan dan Sporadik diterbitkan dengan tanda tangan dari semua pihak terkait, kemudian diregistrasi dalam buku pencatatan desa.

Dalam fakta persidangan, terdakwa Ria Saprina Kades Seberida nonaktif mengungkap bahwa pada 1 Maret 2023, sebagai Kades saat itu menerima surat dari PT Nikmat Halona Reksa (NHR), yang menyatakan bahwa SKGR atas nama Hendrik Wijaya telah ditemukan di PT NHR.

Meski demikian, SKGR asli tersebut tidak pernah diperlihatkan kepadanya sebagai Kades untuk dasar menarik Sporadik pengganti SKGR yang hilang hingga sidang kelima pada 25 November 2024 di PN Rengat baru dilihatnya dari majelis hakim SKGR tersebut sesuai foto copy yang pernah dilihatnya.

Penasehat hukum terdakwa Ria Saprina Kades nonaktif Seberida, Abdul Syukur Siregar SH, bersama rekannya Okta Rikmansyah SH MH, menegaskan bahwa penerbitan Sporadik telah dilakukan sesuai prosedur. "Kades menerbitkan Sporadik berdasarkan surat laporan kehilangan dari polisi. Bahkan, polisi yang mengeluarkan surat kehilangan sudah diperiksa secara kode etik," jelas Abdul Syukur.

Penasehat hukum optimistis kliennya, Ria Saprina, dapat bebas dari dakwaan kriminalisasi atas penerbitan Sporadik tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (14/1/2025) dengan agenda menghadirkan tiga saksi ahli dan empat saksi fakta.

Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB sempat molor hingga dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir menjelang waktu Magrib. Tampak hadir puluhan kepala desa di Inhu  dan ratusan anggota Laskar Tameng Adat Melayu Riau memenuhi ruang sidang, hadir di ruang sidang menyatakan komitmen untuk terus memberikan dukungan moral kepada terdakwa hingga kasus ini selesai.**


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB
Daerah

PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50:04 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12:50 WIB
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 420 Kali
  • 02
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 246 Kali
  • 03
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 289 Kali
  • 04
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 301 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 237 Kali
  • 06
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 334 Kali
  • 07
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 1e3 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id