• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 04 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Surat Kehilangan dari Polisi

Agenda Keterangan Terdakwa, Fakta Persidangan Dugaan Kriminalisasi Kades Seberida di Inhu Mengejutkan

Fitri Aisah

Senin, 06 Januari 2025 00:01:18 WIB
Cetak
Agenda Keterangan Terdakwa, Fakta Persidangan Dugaan Kriminalisasi Kades Seberida di Inhu Mengejutkan
Kepala Desa (Kades) Seberida nonaktif Ria Saprina SE, diperiksa menghadapi dakwaan atas penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

Inhu, BeritaOne.id – Kepala Desa (Kades) Seberida nonaktif Ria Saprina SE, diperiksa menghadapi dakwaan atas penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang pemohonan Hendrik Wijaya sesuai dengan surat kehilangan dari polisi. Sporadik tersebut diterbitkan sudah sesuai aturan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah secara sistematis.

Dalam sidang yang digelar Senin (6/1/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan agenda pemeriksaan terdakwa, fakta-fakta baru terungkap. Sidang perkara Nomor 307/Pid.B/2024/PN Rgt dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lia Herawati SH MH, didampingi dua hakim anggota, Sapri Tarigan SH M.Hum dan Aditya Nugraha SH.

Terdakwa Ria Saprina Kades Seberida nonaktif, mengungkapkan bahwa Sporadik yang diterbitkan merupakan pengganti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik Hendrik Wijaya yang dinyatakan hilang. Ada surat keterangan hilang dari polisi dan penerbitan Sporadik tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Inhu, Doli Arman SH dan Samuel Pangaribuan SH, berulang kali menanyakan kewenangan kepala desa dalam menerbitkan Sporadik serta perbedaan antara SKGR, SKT, dan Sporadik.

Terdakwa Kades Seberida nonaktif Ria Saprina menjelaskan, Sporadik diterbitkan berdasarkan permohonan pemohon yang menguasai objek tanah, salah satunya adalah surat kehilangan dari polisi sehingga Sporadik bisa diterbitkan. Dokumen tersebut juga memuat keterangan saksi sepadan dan hasil pengukuran ulang bersama pihak terkait.

"Penerbitan Sporadik pengganti SKGR atas nama Hendrik Wijaya yang hilang sudah sesuai PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah secara sistematis di Desa Seberida. Penerbitan Sporadik menggunakan blangko yang sesuai dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) dan telah dikoordinasikan sebelumnya ke BPN ATR," ungkapnya.

Dokumen pendukung dan prosedur terbitnya Sporadik atas nama Hendrik Wijaya kata terdakwa Ria Saprina dalam keteranganya, juga menjelaskan syarat-syarat penerbitan Sporadik sudah sesuai ketentuan, di antaranya, syarat pertama adalah adanya Surat permohonan dari pemohon, dua fotokopi SKGR yang hilang, tiga fotokopi KTP pemohon, keempat surat pernyataan kehilangan SKGR dari pemohon.

Kemudian dokumen kelima surat laporan kehilangan dari polisi, keenam pernyataan saksi saksi sepadan tanah, ketujuh fotokopi KTP saksi sepadan tanah dan delapan dokumen hasil pengukuran ulang bersama pihak terkait, setelah adanya hasil ukur ulang barulah diterbitkan Sporadik.

Menurut keterangan terdakwa Ria dalam persidangan, setelah dokumen lengkap, pengukuran ulang dilakukan dan Sporadik diterbitkan dengan tanda tangan dari semua pihak terkait, kemudian diregistrasi dalam buku pencatatan desa.

Dalam fakta persidangan, terdakwa Ria Saprina Kades Seberida nonaktif mengungkap bahwa pada 1 Maret 2023, sebagai Kades saat itu menerima surat dari PT Nikmat Halona Reksa (NHR), yang menyatakan bahwa SKGR atas nama Hendrik Wijaya telah ditemukan di PT NHR.

Meski demikian, SKGR asli tersebut tidak pernah diperlihatkan kepadanya sebagai Kades untuk dasar menarik Sporadik pengganti SKGR yang hilang hingga sidang kelima pada 25 November 2024 di PN Rengat baru dilihatnya dari majelis hakim SKGR tersebut sesuai foto copy yang pernah dilihatnya.

Penasehat hukum terdakwa Ria Saprina Kades nonaktif Seberida, Abdul Syukur Siregar SH, bersama rekannya Okta Rikmansyah SH MH, menegaskan bahwa penerbitan Sporadik telah dilakukan sesuai prosedur. "Kades menerbitkan Sporadik berdasarkan surat laporan kehilangan dari polisi. Bahkan, polisi yang mengeluarkan surat kehilangan sudah diperiksa secara kode etik," jelas Abdul Syukur.

Penasehat hukum optimistis kliennya, Ria Saprina, dapat bebas dari dakwaan kriminalisasi atas penerbitan Sporadik tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (14/1/2025) dengan agenda menghadirkan tiga saksi ahli dan empat saksi fakta.

Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB sempat molor hingga dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir menjelang waktu Magrib. Tampak hadir puluhan kepala desa di Inhu  dan ratusan anggota Laskar Tameng Adat Melayu Riau memenuhi ruang sidang, hadir di ruang sidang menyatakan komitmen untuk terus memberikan dukungan moral kepada terdakwa hingga kasus ini selesai.**


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat

Jumat, 03 Juli 2026 - 22:11:23 WIB
Daerah

19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18:51 WIB
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10:45 WIB
Daerah

Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:54:31 WIB
Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:25:20 WIB
Daerah

PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:56:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 245 Kali
  • 02
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 442 Kali
  • 03
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 239 Kali
  • 04
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 333 Kali
  • 05
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 365 Kali
  • 06
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 353 Kali
  • 07
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 398 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id