Inhu, BeritaOne.id – Polsek Pasir Penyu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,80 gram pada Senin (6/1/2025). Dua tersangka, BKP alias Billy (37) dan ID alias Bedul (44), berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian. "Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Petani RT.001 RW.002. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi," ujar Aiptu Misran.
Sekitar pukul 12.30 WIB, tim Opsnal Polsek Pasir Penyu yang dipimpin Kapolsek Kompol Jufri, S.H., melakukan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan. Di dalam rumah tersebut, polisi mendapati Billy Kurniawan sedang berada di sebuah kamar. Hasil penggeledahan di tempat tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa:
Tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu
Dua pak plastik klip bening kosong
Satu set alat hisap sabu (bong)
Dua buah kaca pirex
Satu korek api mancis
Satu tas sandang hitam bertali kuning
Satu unit timbangan digital
Satu unit handphone Realme biru dongker
Satu sendok pipet
Uang tunai sebesar Rp 200.000
Setelah penangkapan Billy, penyelidikan dilanjutkan untuk melacak asal usul narkotika tersebut. Pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap Bedul yang diduga berperan sebagai penyedia sabu.
Aiptu Misran menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan sebagai pengedar narkotika. "Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Billy, seorang petani, dan Bedul, seorang wiraswasta, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. "Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Aiptu Misran.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Melalui kerja sama yang erat dengan masyarakat, polisi yakin dapat meminimalisir peredaran narkoba di Kabupaten Inhu.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kami akan bertindak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut," tutup Aiptu Misran.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.**BrOne-05