Inhu, BeritaOne.id – Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,22 gram. Seorang pria berinisial AS alias Agung (33) ditangkap di kediamannya di Jalan Pattimura, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas transaksi narkotika di rumah tersangka.
“Informasi dari masyarakat ini segera kami tindak lanjuti. Tim Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, S.H., melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka bersama sejumlah barang bukti,” ujar Aiptu Misran.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti lain yang diduga terkait dengan kasus ini.
“Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Pasir Penyu,” tambah Aiptu Misran.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Panit III Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, Ipda Daniel Okto S.E., sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah itu, Ipda Daniel Okto melaporkan kepada Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, S.H., yang langsung mengatur strategi dan membagi tugas kepada tim untuk bergerak ke lokasi yang dicurigai. Setelah melakukan pengamatan, tersangka Agung ditemukan sedang berada di rumahnya.
“Ketika hendak memasuki salah satu kamar, tersangka langsung kami amankan. Dalam penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti yang mendukung dugaan tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine, yang semakin memperkuat keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Agung kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Mari bersama-sama kita lindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Aiptu Misran.**BrOne-05