Inhu, BeritaOne.id – Seorang mantan petugas keamanan yang beralih profesi menjadi pengedar narkoba akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian. As Alias Ari alias Sunari, pria kelahiran 24 Juni 1991, yang sebelumnya bekerja sebagai satpam, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya yang terletak di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., Kamis (16/1/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Warga setempat melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang mencurigakan di sekitar lokasi.
“Kami menerima informasi dari warga mengenai peredaran narkoba di Desa Alim. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan tersangka Ari Sunari beserta sejumlah barang bukti,” jelas Aiptu Misran.
Bermodal informasi dari masyarakat, Kapolsek Batang Cenaku IPTU Edi Dalianto memerintahkan tim yang dipimpin oleh IPDA Iksan Lutfi, SE untuk segera melakukan penggerebekan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, petugas berhasil menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 21,44 gram. Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan adalah sebuah dompet biru, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, plastik klip bening kosong, sedotan plastik yang digunakan untuk menyendok sabu, serta tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut. Semua barang bukti ditemukan di dapur rumah tersangka, tepatnya tergantung di rak piring.
Ari sebelumnya bekerja sebagai satpam di PT Arvena, namun ia berhenti sekitar dua bulan lalu. Setelah itu, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka berperan sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus penjual narkotika jenis sabu," tambah Aiptu Misran.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mencari keuntungan dengan jalur ilegal. Kapolsek Batang Cenaku, IPTU Edi Dalianto, memastikan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Saat ini, Ari Sunari telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Batang Cenaku diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Inhu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka,” tutup Aiptu Misran.**BrOne-05