Inhu, BeritaOne.id - Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya dengan menangkap dua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam. Kasus ini melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial LM alias Ana (39), warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, dan seorang pria bernama MD alias Joy Batak (35).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Peranap, IPTU Dodi Hajri SH., terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Peranap.
Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 19.45 WIB, tim Reskrim Polsek Peranap berhasil menangkap Joy Batak yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan. Saat dihentikan, tersangka terlihat membuang satu bungkus plastik kecil berisi sabu ke tanah di dekat motornya, Suzuki Satria FU. Barang bukti tersebut langsung diamankan.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa sabu yang dibuang oleh Joy Batak diperoleh dari LM alias Ana. Joy Batak membeli sabu dari Ana dengan harga Rp150.000 per paket dan menjualnya kembali seharga Rp200.000 per paket.
Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat pagi (17/1/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Tim bergerak ke rumah Ana yang terletak di Jalan Padat Karya, belakang SMAN 1 Peranap. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik kecil berisi sabu, timbangan digital, plastik kosong, sendok sabu, uang tunai sebesar Rp375.000, serta berbagai perlengkapan lainnya.
Ana mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pemasok yang identitasnya sudah diketahui oleh pihak kepolisian. Saat ini, Polsek Peranap sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut sumber peredaran narkotika tersebut.
Joy Batak dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Ana dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU yang sama.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi,” ujar Aiptu Misran.
Polsek Peranap kini terus melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka yang diduga menjadi pemasok utama narkoba tersebut. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.**BrOne-05