Inhu, BeritaOne.id – Dua wanita muda, PSC alias Puput (22) warga Kelurahan Pematang Reba dan IRN alias Ipeng (21) warga Desa Kuantan Babu, terpaksa berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu). Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah kamar kos di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang terjadi di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim Satresnarkoba Polres Inhu segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam prosesnya, nama kedua tersangka, Puput dan Ipeng, teridentifikasi sebagai bagian dari transaksi narkoba. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti,” kata Aiptu Misran.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram, satu buah sendok pipet, dua unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Puput diketahui berperan sebagai pengedar, sementara Ipeng berstatus sebagai pemilik salah satu paket sabu. Tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (14/1/2025). Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melaporkan temuan itu kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, SE MH yang kemudian memerintahkan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Jumat malam, tim menerima informasi bahwa kedua tersangka berada di kamar kos yang digunakan sebagai tempat transaksi. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, Umar Dani.
“Barang bukti ditemukan di atas kasur dan di saku celana salah satu tersangka. Keduanya mengakui bahwa barang tersebut milik mereka,” lanjut Aiptu Misran.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini kembali menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Inhu. Kapolres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda," tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Inhu untuk pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika.**BrOne-05