• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 01 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

KPK Ungkap Peran 2 Tersangka Korupsi e-KTP Rp2,3 Triliun

MD Yasir

Jumat, 04 Februari 2022 07:55:36 WIB
Cetak
KPK Ungkap Peran 2 Tersangka Korupsi e-KTP Rp2,3 Triliun

JAKARTA, Beritaone.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya, setelah mengumumkannya sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019.

Isnu ditahan selama 20 hari terhitung mulai Kamis (3/2) hingga 22 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ia ditahan berbarengan dengan tersangka lain yakni Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau PNS BPPT.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengungkapkan peran Isnu dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Lili berujar, setelah ada kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP, sekitar Februari 2011 Isnu bersama dengan pengusaha Andi Agustinus menemui pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto dengan maksud agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek e-KTP.

Irman lantas menyetujui dan meminta ada komitmen berupa pemberian uang kepada anggota DPR.

Setelah ada pengumuman pekerjaan penerapan e-KTP Tahun Anggaran 2011-2012, tepatnya pada 28 Februari 2011, Isnu, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk konsorsium PNRI sebagai salah satu dari tiga konsorsium yang dibahas.

"Sebelum konsorsium dibentuk, Anang Sugiana Pemilik PT Quadra Solutions menemui ISE [Isnu Edhy Wijaya] di kantor PNRI untuk menyampaikan keinginannya mengikuti pelaksanaan proyek e-KTP," kata Lili.

Dalam pertemuan itu, Isnu disebut menyampaikan pada Anang bahwa proyek e-KTP pada Kemendagri merupakan 'milik' Andi Agustinus. Kemudian, Anang, Andi, Paulus Tannos, dan Isnu melakukan pertemuan di kantor PNRI.

Pada pertemuan itu, Anang menyampaikan bahwa PT Quadra Solution bersedia bergabung di Konsorsium PNRI. Andi, Paulus Tannos dan Isnu menyampaikan apabila ingin bergabung dengan Konsorsium PNRI maka ada komitmen fee untuk pihak lain sebesar 10 persen dengan rincian yaitu 5 persen untuk DPR dan 5 persen untuk pihak Kemendagri.

"Kemudian disanggupi oleh Anang Sugiana," tutur Lili.

Lili mengatakan Isnu juga bertemu dengan Husni Fahmiuntuk konsultasi masalah teknologi dikarenakan BPPT sebelumnya melakukan uji petik e-KTP pada tahun 2009. Seiring waktu berjalan, Isnu mengundang Husni untuk melakukan presentasi tentang teknologi e-KTP pada pertemuan di Fatmawati. Pada saat itu, Isnu bertindak sebagai Ketua Konsorsium PNRI.

"Pemimpin Konsorsium disepakati berasal dari BUMN yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan e-KTP," lanjut Lili.

Isnu diduga juga bertemu Andi, Johannes Marliem dan Paulus Tannos untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
Berdasarkan kesepakatan hasil pertemuan itu, Perum PNRI bertanggung jawab memberikan fee kepada Irman dan stafnya sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.

Lili bilang ada rentang waktu 2 bulan yakni April-Juni 2011 saat Paulus Tannos, Isnu, dan pihak vendor dalam konsorsium melaksanakan beberapa pertemuan untuk membahas harga barang dan margin keuntungan yang diharapkan sehingga bisa diajukan harga penawaran.

"ISE [Isnu] bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pekerjaan dengan nilai kurang lebih Rp5,8 triliun," kata Lili.

"Pada tanggal 30 Juni 2011, Sugiharto menunjuk konsorsium PNRI selaku pelaksana pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012," sambungnya.

Untuk melaksanakan kontrak, Isnu membentuk manajemen bersama dan membagi pekerjaan kepada anggota konsorsium. Ia juga mengusulkan adanya ketentuan setiap pembayaran dari Kemendagri untuk pekerjaan yang dilakukan oleh anggota konsorsium akan dipotong 2-3 persen dari jumlah pembayaran sebagai kepentingan manajemen bersama.

Padahal, di dalam rincian penawaran senilai Rp5,8 triliun tidak ada komponen tersebut dan seharusnya semua pembayaran digunakan untuk kepentingan penyelesaian pekerjaan.

Hasil pemotongan itu diduga digunakan untuk membiayai hal-hal di luar penawaran dan digunakan untuk operasional manajemen bersama Konsorsium PNRI.

Pemotongan sebesar 3 persen tersebut pada akhirnya memengaruhi pelaksanaan pemenuhan presentasi Perum PNRI.

Semua pekerjaan dalam kontrak tersebut tidak dapat disubkontrakkan kecuali terdapat izin secara tertulis dari Sugiharto selaku PPK. Namun, konsorsium PNRI terbukti mensubkontrakkan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari Sugiharto.

"Selain itu, dalam pelaksanaannya, konsorsium PNRI juga tidak dapat memenuhi target minimal pekerjaan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak," ucap Lili.

Peran Husni Fahmi

Sementara Husni Fahmi diduga sempat menemui sejumlah pihak seperti Irman, Sugiharto, hingga Andi Agustinus. Padahal, Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan juga panitia lelang.

Dalam satu pertemuan, Husni diduga ikut mengubah spesifikasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan seterusnya dengan tujuan mark up. Husni sering melapor kepada Sugiharto.

Dalam prosesnya, Husni disebut tetap meluluskan tiga konsorsium yang dalam Proof of Concept tidak memenuhi syarat wajib yakni mengintegrasikan Hardware Security Modul (HSM) danKey Management System (KMS).

Padahal, Proof of Concept merupakan beauty contest yang bertujuan untuk menguji apakah barang yang ditawarkan bisa berfungsi dengan
baik atau tidak.

"Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2,3 triliun," ungkap Lili.

Atas perbuatannya, baik Husni maupun Isnu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP


Sumber : Cnnindonesia.com /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB
Hukrim

Inhu Diduga Jadi Jalur Transit Narkoba, Polisi Sita 9,2 Kg Sabu

Kamis, 04 Juni 2026 - 11:35:09 WIB
Hukrim

Polsek Rengat Barat Gencarkan Ketahanan Pangan, Pantau Jagung Hingga Peternakan Bebek Warga

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:21:35 WIB
Hukrim

Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Dibekuk, Polisi Sita 4,61 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp1 Juta

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:57:30 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
29 Juni 2026
DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
28 Juni 2026
Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
27 Juni 2026
PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
27 Juni 2026
Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
26 Juni 2026
Pelantikan JMSI Riau 2025-2030 Berlangsung Meriah, 12 Tokoh Terima Penghargaan JMSI Award 2026
26 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 265 Kali
  • 02
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 222 Kali
  • 03
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 262 Kali
  • 04
    PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
    Dibaca: 252 Kali
  • 05
    Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
    Dibaca: 566 Kali
  • 06
    Pelantikan JMSI Riau 2025-2030 Berlangsung Meriah, 12 Tokoh Terima Penghargaan JMSI Award 2026
    Dibaca: 327 Kali
  • 07
    YBM PLN Hadirkan Senyum di Libur Sekolah Lewat Khitan Massal dan Bantuan Pendidikan
    Dibaca: 344 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id