• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 29 September 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Ekonomi

54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT

Fitri Aisah

Rabu, 12 Agustus 2026 18:53:05 WIB
Cetak
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT

Jakarta - Temuan 54 rumah rusak berat dan sebagian ambruk dalam proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur memicu langkah baru. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung untuk mencabut penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Kerusakan itu terungkap setelah Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman melakukan pemeriksaan lapangan. Tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang kemudian mendapati sejumlah masalah teknis, mulai dari pemadatan tanah yang tidak maksimal hingga pemasangan beton yang tidak memenuhi standar.

Boyamin menilai proyek senilai sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN itu harus segera mendapat kepastian hukum. Ia mengkhawatirkan proses penyelidikan yang berlarut-larut akan menimbulkan tanda tanya bagi publik dan para penerima manfaat.

"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin kepada wartawan.

Menurut Boyamin, pengambilalihan oleh Kejaksaan Agung menjadi pilihan yang lebih tepat agar penanganan perkara berjalan tanpa potensi intervensi maupun upaya memperlambat proses hukum. Ia menegaskan desakannya dengan tegas.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.

Nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti ikut menjadi sorotan dalam pendalaman perkara ini. Boyamin meminta dugaan keterlibatan Diana yang kini menjabat Wamen PU itu diusut sampai ke akar-akarnya demi menghilangkan prasangka publik.

"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," kata Boyamin.

Ia juga mengingatkan agar proses hukum ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk upaya melindungi oknum tertentu. Boyamin menegaskan bahwa sikap tersebut akan berdampak pada citra institusi Kejaksaan Agung.

"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," tegasnya.

Proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timtim ini berjalan pada 2022-2023. Diana pernah diperiksa terkait proyek tersebut berkaitan dengan posisinya ketika menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Ia juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek.

Desakan agar perkara segera dituntaskan sebelumnya juga datang dari Komisi Kejaksaan. Anggota Komjak Nurokhman meminta Kejati NTT menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan penerima manfaat.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana menyatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Ia memastikan bahwa potensi pidana dalam perkara itu masih terus didalami.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).

Kejati NTT juga memastikan peran Diana masih menjadi bagian yang didalami dalam penyelidikan. Wamen PU itu masih mungkin dipanggil kembali apabila penyelidik membutuhkan keterangannya.

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.



Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Ekonomi

PT Astra International Tbk Dampingi Desa Sejahtera Astra Gede Pangrango Kembangkan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal

Senin, 28 September 2026 - 19:36:44 WIB
Ekonomi

Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT

Ahad, 23 Agustus 2026 - 12:52:10 WIB
Ekonomi

CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:27:00 WIB
Ekonomi

HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12:00 WIB
Ekonomi

PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:37:59 WIB
Ekonomi

PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:34:00 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
PT Astra International Tbk Dampingi Desa Sejahtera Astra Gede Pangrango Kembangkan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal
28 September 2026
JMSI Riau Gelar UKW 4-6 November 2026, Pendaftaran Dibuka dan Kuota Terbatas
28 September 2026
Teguh Santosa Tegaskan JMSI Dukung Penuh HPN 2027 di Lampung
25 September 2026
Kompol Syahrizal Resmi Jabat Wakapolres Inhu, Gantikan Kompol Lasarrus Sinaga
23 September 2026
PLN dan Pemkab Inhil Perkuat Sinergi, Akses Listrik Sejumlah Desa Segera Diperluas
18 September 2026
Persoalan PHK 10 Pekerja SPPBE di Inhu Mencuat, DPRD Soroti Hak Tenaga Kerja
18 September 2026
Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan
17 September 2026
Forum Keselamatan Ketenagalistrikan PLN Teluk Kuantan, Perkuat Kolaborasi Cegah Bahaya Listrik di Masyarakat
17 September 2026
UAS Terima Penghargaan JMSI Riau, Tekankan Pentingnya Integritas Media
17 September 2026
BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Jantung JKN dengan Pendekatan Value-Based Health Care
16 September 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Teguh Santosa Tegaskan JMSI Dukung Penuh HPN 2027 di Lampung
    Dibaca: 213 Kali
  • 02
    Kompol Syahrizal Resmi Jabat Wakapolres Inhu, Gantikan Kompol Lasarrus Sinaga
    Dibaca: 283 Kali
  • 03
    PLN dan Pemkab Inhil Perkuat Sinergi, Akses Listrik Sejumlah Desa Segera Diperluas
    Dibaca: 476 Kali
  • 04
    Persoalan PHK 10 Pekerja SPPBE di Inhu Mencuat, DPRD Soroti Hak Tenaga Kerja
    Dibaca: 991 Kali
  • 05
    Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan
    Dibaca: 467 Kali
  • 06
    Forum Keselamatan Ketenagalistrikan PLN Teluk Kuantan, Perkuat Kolaborasi Cegah Bahaya Listrik di Masyarakat
    Dibaca: 515 Kali
  • 07
    UAS Terima Penghargaan JMSI Riau, Tekankan Pentingnya Integritas Media
    Dibaca: 479 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id