• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Ekonomi

54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT

Fitri Aisah

Rabu, 12 Agustus 2026 18:53:05 WIB
Cetak
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT

Jakarta - Temuan 54 rumah rusak berat dan sebagian ambruk dalam proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur memicu langkah baru. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung untuk mencabut penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Kerusakan itu terungkap setelah Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman melakukan pemeriksaan lapangan. Tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang kemudian mendapati sejumlah masalah teknis, mulai dari pemadatan tanah yang tidak maksimal hingga pemasangan beton yang tidak memenuhi standar.

Boyamin menilai proyek senilai sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN itu harus segera mendapat kepastian hukum. Ia mengkhawatirkan proses penyelidikan yang berlarut-larut akan menimbulkan tanda tanya bagi publik dan para penerima manfaat.

"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin kepada wartawan.

Menurut Boyamin, pengambilalihan oleh Kejaksaan Agung menjadi pilihan yang lebih tepat agar penanganan perkara berjalan tanpa potensi intervensi maupun upaya memperlambat proses hukum. Ia menegaskan desakannya dengan tegas.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.

Nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti ikut menjadi sorotan dalam pendalaman perkara ini. Boyamin meminta dugaan keterlibatan Diana yang kini menjabat Wamen PU itu diusut sampai ke akar-akarnya demi menghilangkan prasangka publik.

"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," kata Boyamin.

Ia juga mengingatkan agar proses hukum ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk upaya melindungi oknum tertentu. Boyamin menegaskan bahwa sikap tersebut akan berdampak pada citra institusi Kejaksaan Agung.

"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," tegasnya.

Proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timtim ini berjalan pada 2022-2023. Diana pernah diperiksa terkait proyek tersebut berkaitan dengan posisinya ketika menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Ia juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek.

Desakan agar perkara segera dituntaskan sebelumnya juga datang dari Komisi Kejaksaan. Anggota Komjak Nurokhman meminta Kejati NTT menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan penerima manfaat.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana menyatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Ia memastikan bahwa potensi pidana dalam perkara itu masih terus didalami.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).

Kejati NTT juga memastikan peran Diana masih menjadi bagian yang didalami dalam penyelidikan. Wamen PU itu masih mungkin dipanggil kembali apabila penyelidik membutuhkan keterangannya.

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.



Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Ekonomi

Rombak Birokrasi PU, Menteri Dody Diduga Kena Serangan Balik Mafia Proyek

Kamis, 06 Agustus 2026 - 09:21:00 WIB
Ekonomi

PT Astra International Tbk Umumkan Buyback Saham Rp8 Triliun untuk 12 Bulan

Rabu, 05 Agustus 2026 - 17:47:00 WIB
Ekonomi

Astranauts 2026: PT Astra International Tbk Pilih 12 Inovasi Digital dari AI hingga IoT

Rabu, 05 Agustus 2026 - 16:49:00 WIB
Ekonomi

Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03:17 WIB
Ekonomi

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Senin, 19 Januari 2026 - 13:26:29 WIB
Ekonomi

Desain Kedaulatan Ekonomi Pancasila

Ahad, 11 Januari 2026 - 21:30:12 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
11 Agustus 2026
Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
11 Agustus 2026
Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
10 Agustus 2026
Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai
08 Agustus 2026
Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV
08 Agustus 2026
Perkuat Transformasi Layanan Berbasis Digital, PLN UID Riau dan Kepri Raih Riau Industry Marketing Champion 2026
07 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 809 Kali
  • 02
    Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV
    Dibaca: 230 Kali
  • 03
    Perkuat Transformasi Layanan Berbasis Digital, PLN UID Riau dan Kepri Raih Riau Industry Marketing Champion 2026
    Dibaca: 250 Kali
  • 04
    Melalui Program CSR, PT Inecda Dampingi UMKM Binaan Fasilitasi Legalitas Usaha ke DPMPTSP Provinsi Riau
    Dibaca: 549 Kali
  • 05
    Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu
    Dibaca: 470 Kali
  • 06
    Asisten Umum eks PT WMI: Persoalan Satgas PKH dengan Kejaksaan dan TNI Sudah Tuntas di Tingkat Pusat
    Dibaca: 298 Kali
  • 07
    Rombak Birokrasi PU, Menteri Dody Diduga Kena Serangan Balik Mafia Proyek
    Dibaca: 303 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id