54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT

Rabu, 12 Agustus 2026

54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT

Jakarta - Temuan 54 rumah rusak berat dan sebagian ambruk dalam proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur memicu langkah baru. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung untuk mencabut penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Kerusakan itu terungkap setelah Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman melakukan pemeriksaan lapangan. Tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang kemudian mendapati sejumlah masalah teknis, mulai dari pemadatan tanah yang tidak maksimal hingga pemasangan beton yang tidak memenuhi standar.

Boyamin menilai proyek senilai sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN itu harus segera mendapat kepastian hukum. Ia mengkhawatirkan proses penyelidikan yang berlarut-larut akan menimbulkan tanda tanya bagi publik dan para penerima manfaat.

"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin kepada wartawan.

Menurut Boyamin, pengambilalihan oleh Kejaksaan Agung menjadi pilihan yang lebih tepat agar penanganan perkara berjalan tanpa potensi intervensi maupun upaya memperlambat proses hukum. Ia menegaskan desakannya dengan tegas.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.

Nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti ikut menjadi sorotan dalam pendalaman perkara ini. Boyamin meminta dugaan keterlibatan Diana yang kini menjabat Wamen PU itu diusut sampai ke akar-akarnya demi menghilangkan prasangka publik.

"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," kata Boyamin.

Ia juga mengingatkan agar proses hukum ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk upaya melindungi oknum tertentu. Boyamin menegaskan bahwa sikap tersebut akan berdampak pada citra institusi Kejaksaan Agung.

"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," tegasnya.

Proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timtim ini berjalan pada 2022-2023. Diana pernah diperiksa terkait proyek tersebut berkaitan dengan posisinya ketika menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Ia juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek.

Desakan agar perkara segera dituntaskan sebelumnya juga datang dari Komisi Kejaksaan. Anggota Komjak Nurokhman meminta Kejati NTT menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan penerima manfaat.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana menyatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Ia memastikan bahwa potensi pidana dalam perkara itu masih terus didalami.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).

Kejati NTT juga memastikan peran Diana masih menjadi bagian yang didalami dalam penyelidikan. Wamen PU itu masih mungkin dipanggil kembali apabila penyelidik membutuhkan keterangannya.

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.