• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan "Nikah Batin" Diusut Polres Inhu

Fitri Aisah

Rabu, 29 Juli 2026 14:31:59 WIB
Cetak
Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan
WH alias Pak Wanhar (75 tahun), warga Jl. Tapus Mini, RT/RW 030/008 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida

Inhu, BeritaOne.id – Polres Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria tua yang berprofesi sebagai pengobat tradisional. Pelaku yang memanfaatkan kepercayaan korban dengan modus pengobatan yang harus disertai "nikah batin" ini berhasil diamankan tim opsnal di kediamannya, Senin (27/7/2026).

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurut keterangannya, pelaku yang telah ditangkap bernama WH alias Pak Wanhar  (75 tahun), warga Jl. Tapus Mini, RT/RW 030/008 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.

"Atas Perintah Kasat Reskrim IPTU Adlin,SH.MH Pelaku diamankan tim opsnal Narasinga Polres Inhu sekitar pukul 15.20 WIB di rumahnya di Dusun Kampung Sawah, Kelurahan Pangkalan Kasai. Berdasarkan informasi yang kami terima, Wanhar diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita yang dilaporkan berinisial S (45), warga Dusun Mekarsari Kuantan Babu, Rengat," ungkap Aiptu Misran.
 
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari laporan polisi, peristiwa kelam ini bermula pada Sabtu, 11/12/ 2021. Saat itu, korban S yang mengalami keluhan sakit gatal-gatal di sekujur tubuh, meminta bantuan pengobatan kepada Wanhar yang dikenal warga sekitar sebagai orang yang bisa mengobati penyakit.

Saat pertama kali didatangi, Wanhar meminta korban mengambil air dan dicampur garam ke dalam gelas. Ia kemudian membacakan mantra yang ia baca melalui ponselnya, lalu menyuruh korban meminum air ramuan tersebut. Namun, setelah beberapa hari, kondisi korban tidak ada perubahan.

Pada Senin, 13/12/ 2021, Wanhar kembali menghubungi korban. Ia mengaku penyakit yang diderita korban adalah penyakit yang berat dan tidak bisa disembuhkan dengan cara biasa. Wanhar kemudian memberikan syarat pengobatan yang tidak masuk akal, yaitu harus dilakukan hubungan suami istri atau bersetubuh, namun dengan istilah yang ia sebut sebagai "nikah batin".

"Pelaku meyakinkan korban bahwa cara itulah satu-satunya jalan agar penyakitnya sembuh. Karena korban percaya dan berharap sembuh, korban menuruti kemauan pelaku," jelas Misran.

Setelah meyakinkan korban, pada Selasa dini hari, 14/12/ 2021 sekira pukul 00.15 WIB, Wanhar datang ke rumah korban yang berada di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Di tempat itu, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Tidak cukup satu kali, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya pada Rabu, 15/12/ 2021 dan Jumat, 17/12/ 2021 di lokasi yang sama.

Perbuatan Wanhar baru terungkap lima tahun setelah kejadian. Hal ini dikarenakan saat peristiwa itu terjadi, suami korban sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pematang Reba. Tanpa ada tempat bercerita dan rasa takut, korban memilih diam dan memendam rasa sakit hatinya sendirian.

Baru setelah suaminya bebas dari penjara, korban memberanikan diri menceritakan semua kejadian yang menimpanya. Mendengar pengakuan istrinya, suami korban pun langsung mengajak dan menyuruh korban melaporkan perbuatan Wanhar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Inhu agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan Wanhar. Tim opsnal akhirnya menemukan dan mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Seberida. Saat diamankan, Wanhar yang berprofesi sebagai buruh tani/perkebunan tersebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui identitas dirinya.

Saat ini, Wanhar telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap fakta dan keterangan terkait kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, mengingat tindakan pelaku telah melanggar hukum dan merugikan korban secara fisik maupun psikis.

"Kami imbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati. Jangan mudah percaya pada janji pengobatan yang tidak masuk akal, apalagi yang mengarah pada hal-hal yang melanggar norma agama dan hukum. Jangan sampai keinginan sembuh malah membuat diri sendiri menjadi korban kejahatan," tegas Aiptu Misran.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Inhu. Kasat Reskrim Polres Inhu, Iptu Adlin, SH, MH memastikan pengungkapan kasus ini berjalan aman dan kondusif, serta akan diproses hingga tuntas.**


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Kepungan Polisi Tak Memberi Celah, Pengedar Narkoba di Air Jernih Ditangkap Usai Lompat dari Jendela Rumah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:01:18 WIB
Hukrim

DPRD Siak Akan Panggil PT Ekasapta Paramita Energi, Dugaan Pelanggaran Andalalin dan Rusak Jalan Kabupaten

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:16:53 WIB
Hukrim

Belum Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Polres Inhu Bongkar 3 Kasus, Anak Ratu Narkoba Ikut Diciduk

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:30:28 WIB
Hukrim

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Anak di Inhu Terungkap, Ayah Tiri Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:52:52 WIB
Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Polsek Batang Gansal Bongkar 3 Kasus Narkoba dan Ringkus 6 Pelaku

Ahad, 12 Juli 2026 - 14:27:09 WIB
Hukrim

Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:34:45 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan "Nikah Batin" Diusut Polres Inhu
29 Juli 2026
Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti
29 Juli 2026
Dukung Akses Pendidikan, YBM PLN UP3 Rengat Berikan Paket Sekolah dan Uang Saku bagi 85 Anak Dhuafa
28 Juli 2026
PLN dan Kodim 0314/Inhil Perkuat Sinergi Dukung Pengembangan Koperasi Merah Putih
27 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Aur Cina Rutin Dampingi Petani, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
24 Juli 2026
Kepolisian Validasi Kesiapsiagaan Karhutla PT TPP di Inhu
24 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Monitoring Program Pekarangan Pangan Bergizi di Enam Desa
24 Juli 2026
Kepungan Polisi Tak Memberi Celah, Pengedar Narkoba di Air Jernih Ditangkap Usai Lompat dari Jendela Rumah
24 Juli 2026
DPRD Siak Akan Panggil PT Ekasapta Paramita Energi, Dugaan Pelanggaran Andalalin dan Rusak Jalan Kabupaten
23 Juli 2026
Perusahaan HTI di Ukui Kolaborasi dengan Polres Pelalawan Taja Sosialisasi Dalkarhutla serta Perlindungan Hutan dan Satwa
23 Juli 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    PLN dan Kodim 0314/Inhil Perkuat Sinergi Dukung Pengembangan Koperasi Merah Putih
    Dibaca: 214 Kali
  • 02
    Bhabinkamtibmas Aur Cina Rutin Dampingi Petani, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
    Dibaca: 256 Kali
  • 03
    Kepolisian Validasi Kesiapsiagaan Karhutla PT TPP di Inhu
    Dibaca: 310 Kali
  • 04
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Monitoring Program Pekarangan Pangan Bergizi di Enam Desa
    Dibaca: 490 Kali
  • 05
    Kepungan Polisi Tak Memberi Celah, Pengedar Narkoba di Air Jernih Ditangkap Usai Lompat dari Jendela Rumah
    Dibaca: 500 Kali
  • 06
    DPRD Siak Akan Panggil PT Ekasapta Paramita Energi, Dugaan Pelanggaran Andalalin dan Rusak Jalan Kabupaten
    Dibaca: 287 Kali
  • 07
    Perusahaan HTI di Ukui Kolaborasi dengan Polres Pelalawan Taja Sosialisasi Dalkarhutla serta Perlindungan Hutan dan Satwa
    Dibaca: 311 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id