Siak- Diniali tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) menolak penetapan Dirut SPS tiga kali berturut-turut.
"Kita dari masyarakat dan ormas kemasyarakatan Kabupaten Siak, menolak Dirut SPS ditetapkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Siak sebagai Dirut BUMD tiga kali berturut turut," kata Ketua MPKS Wan Hamzah, kemarin.
Menurutnya, jika Pemerintah Kabupaten Siak menetapkan Dirut PT SPS sebagai Dirut BUMD tiga kali berturut turut, ini sama saja menciderai amant PP 54 ahun 2017 tentang BUMD.
"Dalam PP 53 tahun 2017, Dirut BUMD hanya boleh 2 kali saja di jabat oleh Dirut.Apalagi kinerja Dirut yang lama terpilih kembali sebagai dirut BUMD tidak punya kerja yang baik", tambahnya.
Apalagi, tambahnya, l Dirut yang mau ditetapkan oleh Bupati Siak itu, saat ini dalam menjalani Pemeriksaan di Kajati Riau, terkait kasus dugaan jual beli lahan HGB milik Pemerintah Kabupaten Siak.
"Oleh sebah itu, kita mendesak aparat Penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan jual beli lahan oleh oknum dirut PT.SPS itu," jekasnya.
"Dan kita meminta juga kepada Penegak Hukum untuk menelusuri Dugaan Gratifikasi Pembangunan Gedung BSP di Kota Pekanbaru," tambahnya lagi.
Atas nama masyarakat Kabupaten Siak, kata Hamzah, pihaknya meminta Bupati Siak bertanggungjawab atas mangkraknya pembangunan Gedung BSP tersebut.
"Tidak hanya itu, kita dari MPKS Meminta Penegak hukum untuk memeriksa Kepala BPN Siak atas Dugaan Mafia Tanah atas terbitnya kembali Izin HGB PT. Ikadaya Yakin Mandiri yang berada di jantung kota Siak," katanya.
Sementara itu Dirut PT SPS saat ditanya melalu HPnya, tidak ada jawaban.*