• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 12 Oktober 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 16:50:00 WIB
Cetak
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

JAKARTA - Dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyeret nama Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta kejaksaan tidak ragu memeriksa seluruh pihak yang terkait proyek Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Diana menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya saat proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp16 miliar itu dilaksanakan.

Abdul menjelaskan tahapan yang harus ditempuh kejaksaan: memastikan peristiwa pidana lebih dulu sebelum meningkatkan status perkara.

"Segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa korupsi itu memang ada. Jika sudah dipastikan ada, tingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan," katanya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka harus didasarkan pada pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara dan didukung bukti cukup.

"Jika sudah jelas peristiwanya, ditentukanlah siapa tersangkanya, yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dan dia menikmatinya," ujarnya.

Kriteria "paling bertanggung jawab dan menikmati hasilnya" ini penting karena posisi struktural semata tidak otomatis menentukan status hukum seseorang — penyidik tetap harus menelusuri keterlibatan aktual di lapangan, bukan hanya jabatan di atas kertas.

Kejati DKI Jakarta disebut telah menahan pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, namun Diana sendiri belum pernah dimintai keterangan.

Menurutnya, tidak ada jabatan yang boleh menghalangi penyidik memanggil pihak yang mengetahui proyek tersebut.

"Semua pihak yang berkaitan, termasuk sekdirjen, dirjen maupun wakil menteri atau sekalipun menterinya, jika memang dia mengetahui dalam pengertian melihat, mendengar, merasakan, bahkan mungkin ikut melakukan," katanya.

Nama Diana Juga Muncul di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

Nama Diana sebelumnya turut masuk dalam penyelidikan dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur. Proyek pada 2022–2023 tersebut bernilai sekitar Rp400 miliar dan bersumber dari APBN.

Diana telah dimintai keterangan soal posisinya sebagai Dirjen Cipta Karya kala itu. Kejati NTT menyebut perannya masih didalami dan berpeluang memanggilnya kembali.

Abdul menegaskan jabatan wakil menteri tidak membuat Diana kebal hukum apabila bukti sudah mencukupi.

"Apalagi ada rekam jejak di beberapa kasus korupsi. Sekalipun dia sekarang dirjen atau wamen, bahkan menteri sekalipun, jika sudah cukup bukti, minimal dua alat bukti, bisa dipanggil bahkan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul.

Ia menyarankan koordinasi antara Kejati NTT dan Kejaksaan Agung mengingat sejumlah pihak dan pembuktian berada di Jakarta.

"Ya, karena salah satu pihak ada di Jakarta, sebaiknya dikoordinasikan dengan Kejagung karena pada dasarnya kejaksaan itu satu di mana pun," ujarnya.

Ia juga membuka peluang penanganan bersama tim jaksa NTT dan Jakarta jika pembuktian lebih banyak dilakukan di Ibu Kota.

"Ya, jika memang lebih banyak pembuktian di Jakarta, tidak ada salahnya dikerjakan bersama tim jaksa di Jakarta," katanya.

Soal kelanjutan posisi Diana, Abdul menyebut Presiden Prabowo Subianto punya kewenangan bertindak begitu perkara dan bukti sudah jelas.

"Ya, jika sudah jelas kasus dan alat buktinya, Presiden Prabowo bisa memberhentikan sementara sampai ada vonis tetap yang menghukumnya," ujar Abdul.

Opsi pemberhentian sementara ini bersifat administratif dan terpisah dari proses pidana murni — sebuah langkah yang baru relevan diambil setelah proses hukum menghasilkan kejelasan status dan bukti, bukan sebagai pengganti proses pidana itu sendiri.

Konfirmasi ke Diana soal dugaan korupsi Gedung Cipta Karya sudah disampaikan via WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan.



Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan

Kamis, 17 September 2026 - 22:21:15 WIB
Hukrim

Konflik Petani dan Perusahaan di Sungai Raya Jadi Perhatian DPR RI, Penahanan Eks Kades Disorot

Jumat, 04 September 2026 - 13:43:51 WIB
Hukrim

Pria 64 Tahun Diburu Polisi, Masuk DPO Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Inhu

Kamis, 03 September 2026 - 21:43:00 WIB
Hukrim

Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:51:38 WIB
Hukrim

Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:06:52 WIB
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Cegah Stunting, PT Astra International Beri Bantuan Gizi di Desa Gedepangrango
12 Oktober 2026
Jadi Saksi Pernikahan Putri Ketua JMSI Riau, UAS Sampaikan Nasihat Rumah Tangga kepada Mempelai
10 Oktober 2026
SustainaBlue Catat Capaian Penting, Dorong Inovasi Ekonomi Biru Berkelanjutan di Asia Tenggara
10 Oktober 2026
Masa Depan Anak Jadi Perhatian, Agrinas Palma Nusantara Santuni 110 Anak di Rohul
09 Oktober 2026
Ribuan Anggota ASPANJI Siap Berkompetensi dalam Pengadaan Jasa di Kemenkes RI
09 Oktober 2026
PT Inecda Bantu Pembangunan Sumur Bor untuk Atasi Kesulitan Air Bersih Warga Desa Talang Sungai Parit
09 Oktober 2026
Dheni Kurnia: Hari Ini Kita Pulang Kampung, Kantor JMSI Riau Resmi Ditempati
09 Oktober 2026
Bicara di Komite 4 PBB, Teguh Santosa Ungkap Kemajuan Pembangunan di Sahara Maroko
08 Oktober 2026
Brigjen Pol Rony Samtana Jabat Kapolda Sumsel, Rianto Sampaikan Ucapan Selamat
08 Oktober 2026
LBH Soroti Kewajiban Eks PT SAL atas 469 Hektare Kawasan Hutan
07 Oktober 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dheni Kurnia: Hari Ini Kita Pulang Kampung, Kantor JMSI Riau Resmi Ditempati
    Dibaca: 238 Kali
  • 02
    Bicara di Komite 4 PBB, Teguh Santosa Ungkap Kemajuan Pembangunan di Sahara Maroko
    Dibaca: 206 Kali
  • 03
    LBH Soroti Kewajiban Eks PT SAL atas 469 Hektare Kawasan Hutan
    Dibaca: 342 Kali
  • 04
    Polsek Kuala Cenaku Dukung Ketahanan Pangan Nasional melalui Budidaya Tanaman Cabai
    Dibaca: 346 Kali
  • 05
    Pererat Hubungan dengan Insan Pers, Kapolres Inhu Komitmen Bangun Komunikasi Terbuka
    Dibaca: 550 Kali
  • 06
    Kapolsek Kuala Cenaku IPTU Dahniel Dorong Warga Kembangkan Budidaya Pare Dukung Ketahanan Pangan
    Dibaca: 336 Kali
  • 07
    Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Panen Jagung Pipil Hibrida 800 Kg
    Dibaca: 469 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id