Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

JAKARTA - Dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyeret nama Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta kejaksaan tidak ragu memeriksa seluruh pihak yang terkait proyek Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Diana menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya saat proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp16 miliar itu dilaksanakan.

Abdul menjelaskan tahapan yang harus ditempuh kejaksaan: memastikan peristiwa pidana lebih dulu sebelum meningkatkan status perkara.

"Segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa korupsi itu memang ada. Jika sudah dipastikan ada, tingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan," katanya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka harus didasarkan pada pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara dan didukung bukti cukup.

"Jika sudah jelas peristiwanya, ditentukanlah siapa tersangkanya, yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dan dia menikmatinya," ujarnya.

Kriteria "paling bertanggung jawab dan menikmati hasilnya" ini penting karena posisi struktural semata tidak otomatis menentukan status hukum seseorang — penyidik tetap harus menelusuri keterlibatan aktual di lapangan, bukan hanya jabatan di atas kertas.

Kejati DKI Jakarta disebut telah menahan pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, namun Diana sendiri belum pernah dimintai keterangan.

Menurutnya, tidak ada jabatan yang boleh menghalangi penyidik memanggil pihak yang mengetahui proyek tersebut.

"Semua pihak yang berkaitan, termasuk sekdirjen, dirjen maupun wakil menteri atau sekalipun menterinya, jika memang dia mengetahui dalam pengertian melihat, mendengar, merasakan, bahkan mungkin ikut melakukan," katanya.

Nama Diana Juga Muncul di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

Nama Diana sebelumnya turut masuk dalam penyelidikan dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur. Proyek pada 2022–2023 tersebut bernilai sekitar Rp400 miliar dan bersumber dari APBN.

Diana telah dimintai keterangan soal posisinya sebagai Dirjen Cipta Karya kala itu. Kejati NTT menyebut perannya masih didalami dan berpeluang memanggilnya kembali.

Abdul menegaskan jabatan wakil menteri tidak membuat Diana kebal hukum apabila bukti sudah mencukupi.

"Apalagi ada rekam jejak di beberapa kasus korupsi. Sekalipun dia sekarang dirjen atau wamen, bahkan menteri sekalipun, jika sudah cukup bukti, minimal dua alat bukti, bisa dipanggil bahkan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul.

Ia menyarankan koordinasi antara Kejati NTT dan Kejaksaan Agung mengingat sejumlah pihak dan pembuktian berada di Jakarta.

"Ya, karena salah satu pihak ada di Jakarta, sebaiknya dikoordinasikan dengan Kejagung karena pada dasarnya kejaksaan itu satu di mana pun," ujarnya.

Ia juga membuka peluang penanganan bersama tim jaksa NTT dan Jakarta jika pembuktian lebih banyak dilakukan di Ibu Kota.

"Ya, jika memang lebih banyak pembuktian di Jakarta, tidak ada salahnya dikerjakan bersama tim jaksa di Jakarta," katanya.

Soal kelanjutan posisi Diana, Abdul menyebut Presiden Prabowo Subianto punya kewenangan bertindak begitu perkara dan bukti sudah jelas.

"Ya, jika sudah jelas kasus dan alat buktinya, Presiden Prabowo bisa memberhentikan sementara sampai ada vonis tetap yang menghukumnya," ujar Abdul.

Opsi pemberhentian sementara ini bersifat administratif dan terpisah dari proses pidana murni — sebuah langkah yang baru relevan diambil setelah proses hukum menghasilkan kejelasan status dan bukti, bukan sebagai pengganti proses pidana itu sendiri.

Konfirmasi ke Diana soal dugaan korupsi Gedung Cipta Karya sudah disampaikan via WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan.