• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 24 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Siak

DPRD Siak Akan Panggil PT Ekasapta Paramita Energi, Dugaan Pelanggaran Andalalin dan Rusak Jalan Kabupaten

Ramdana Yudha

Kamis, 23 Juli 2026 23:16:53 WIB
Cetak
DPRD Siak Akan Panggil PT Ekasapta Paramita Energi, Dugaan Pelanggaran Andalalin dan Rusak Jalan Kabupaten

SIAK, BeritaOne.id - Desakan agar Pemerintah Kabupaten Siak mencabut izin operasional PT Ekasapta Paramita Energi (EPE) terus menguat. Mantan anggota DPRD Siak yang juga tokoh masyarakat Desa Sungai Rawa, Fahrizal, menilai perusahaan pengelola pergudangan cangkang sawit tersebut telah melanggar ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan menyebabkan kerusakan parah pada ruas Jalan Mengkapan–Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit 6 Km rusak berat.

Menurut mantan anggota DPRD Siak, Fahrizal menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan PT EPE tidak lagi bisa ditoleransi karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Berdasarkan surat Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Januari tahun 2022 yang dilihatnya, angkutan perusahaan PT EPE diduga tidak mematuhi sejumlah kewajiban sebagaimana tercantum dalam rekomendasi Andalalin.

"Dari surat Dinas Perhubungan Siak yang kami terima, PT EPE telah melanggar ketentuan Andalalin. Salah satunya kendaraan angkutan tronton yang melintasi jalan ini memiliki tonase di atas 40 ton, sedangkan jalan ini hanya boleh dilewati kendaraan dengan muatan maksimal delapan ton," kata Fahrizal.

Surat Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Nomor 550/DISHUB-S/MRLL/2022/02 tentang pelaksanaan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas memuat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi PT EPE sebelum dan selama operasional berlangsung. Di antaranya menyediakan rambu-rambu peringatan, warning light (WL), Penerangan Jalan Umum (PJU), fasilitas parkir sesuai dokumen Andalalin, serta menggunakan kendaraan angkutan yang memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pertimbangan teknis dapat ditinjau kembali bahkan dicabut apabila persyaratan tidak dipenuhi atau terjadi perubahan kondisi lalu lintas maupun tata guna lahan.

Fahrizal menegaskan, fakta di lapangan menunjukkan truk-truk pengangkut cangkang sawit dengan muatan lebih dari 40 ton masih bebas melintasi Jalan Mengkapan–Sungai Rawa milik PT EPE. Akibatnya, jalan kabupaten yang menjadi akses utama bagi masyarakat di tiga desa mengalami kerusakan berat sepanjang lebih dari enam kilometer.

Fahrizal menyebut, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan masyarakat. Karena itu, Pemkab Siak diminta tidak hanya memberikan teguran, tetapi mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan.

Berdasarkan dokumen Permohonan Perubahan Arahan Dokumen Lalu Lintas Rencana Perluasan Pergudangan dan Penyimpanan Cangkang Kelapa Sawit PT EPE, perusahaan diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan teknis sebelum kegiatan operasional dilakukan.

Dokumen rekomendasi Dishub tersebut, juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015, serta Peraturan Bupati Siak Nomor 12 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Kabid Perhubungan Lalulintas Dinas perhubungan Kabupaten Siak, Zulkifli mengatakan, mereka akan mempelajari surat rekomendasi yang ditunjukan kepada PT EPE tahun 2022 tersebut. Jika memang ada pelanggaran yang ditemukan Dishub akan memberikan teguran.

"Saya masih enam bulan menjabat disini, saya akan berkoordinasi dengan Kadis, jika memang ada pelanggaran akan kita berikan teguran," katanya saat dihubungi.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Siak, Alfitra, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pembahasan di Komisi III DPRD Siak. Ia juga memastikan akan turun langsung ke Desa Sungai Rawa saat pelaksanaan reses untuk melihat kondisi jalan dan mendengar aspirasi masyarakat.

"Saya akan laporkan hal ini kepada Ketua Komisi. Saya juga akan melaksanakan reses ke Desa Sungai Rawa," tegas Alfitra.

Sebagai gambaran, Kadishub Siak Junaidi yang akrab dipanggil Anong sejak tahun 2022 melakukan pembiyaran terhadap oprasional angkutan mobil tronton cangkang kelapa sawit milik PT EPE dengan kapasitas 40 ton melintasi jalan Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit, sehingga jalan tersebut semula aspal tahun 2021 akhirnya rusak parah, Pemda Siak melakukan perbaikan jalan tersebut tahun 2023 dengan mengaspal kembali, tetapi kembali rusak berat.

Persoalan pembiaran jalan dan pengawasan penggunaan jalan oleh angkutan tronton 40 ton sudah dilaporkan oleh Aliansi Mahaswa Lingkungan ke Kejaksaan Tinggi Riau tahu. 2026, dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap kerusakan jalan tersebut. **BOI9


 Editor : Tim / Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Belum Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Polres Inhu Bongkar 3 Kasus, Anak Ratu Narkoba Ikut Diciduk

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:30:28 WIB
Hukrim

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Anak di Inhu Terungkap, Ayah Tiri Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:52:52 WIB
Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Polsek Batang Gansal Bongkar 3 Kasus Narkoba dan Ringkus 6 Pelaku

Ahad, 12 Juli 2026 - 14:27:09 WIB
Hukrim

Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:34:45 WIB
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
DPRD Siak Akan Panggil PT Ekasapta Paramita Energi, Dugaan Pelanggaran Andalalin dan Rusak Jalan Kabupaten
23 Juli 2026
Perusahaan HTI di Ukui Kolaborasi dengan Polres Pelalawan Taja Sosialisasi Dalkarhutla serta Perlindungan Hutan dan Satwa
23 Juli 2026
Belum Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Polres Inhu Bongkar 3 Kasus, Anak Ratu Narkoba Ikut Diciduk
22 Juli 2026
Sambut HUT ke-1, Kodam XIX Tuanku Tambusai Serahkan 10 Unit Sepeda kepada Mahasiswa UNRI
22 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
19 Juli 2026
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Anak di Inhu Terungkap, Ayah Tiri Diamankan
16 Juli 2026
Lewat Sambang Petani, Kapolsek Batang Cenaku Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional
15 Juli 2026
Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian
15 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Antarmatra, Pangdam Terima Audiensi Rombongan Sesko AU
14 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Kolaborasi, Pangdam Sambut Audiensi Denpusen Arhanud
14 Juli 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Belum Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Polres Inhu Bongkar 3 Kasus, Anak Ratu Narkoba Ikut Diciduk
    Dibaca: 1e3 Kali
  • 02
    Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
    Dibaca: 287 Kali
  • 03
    Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Anak di Inhu Terungkap, Ayah Tiri Diamankan
    Dibaca: 451 Kali
  • 04
    Lewat Sambang Petani, Kapolsek Batang Cenaku Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 367 Kali
  • 05
    Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian
    Dibaca: 390 Kali
  • 06
    Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Antarmatra, Pangdam Terima Audiensi Rombongan Sesko AU
    Dibaca: 433 Kali
  • 07
    Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Kolaborasi, Pangdam Sambut Audiensi Denpusen Arhanud
    Dibaca: 415 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id