Inhu, BeritaOne.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu (Inhu). Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Provinsi Bengkulu berinisial SAJ alias Dona (31) berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.
“Pada Kamis, (26/3/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut,” ujar Misran.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menemukan rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Di depan rumah, petugas mendapati sepasang pria dan wanita. Namun saat hendak diamankan, pria yang diduga terlibat berhasil melarikan diri ke arah kebun sawit di belakang rumah. Sementara itu, wanita yang diketahui bernama Shara Aldona Junelia langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah kotak permen merek Xylitol berwarna hijau yang berisi satu paket plastik klip bening diduga sabu serta 10 plastik klip kosong. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone masing-masing merek Samsung Galaxy J7 Pro dan Vivo Y18, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika. Ia menyebut barang tersebut milik rekannya yang berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat. Tersangka bertugas menghubungkan pembeli dengan pemasok saat ada permintaan.
“Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine,” tambah Misran.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pelaku lain serta mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.**