• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 01 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Dua Ahli Sidang Sengketa Nikel Malah Dukung Posisi PT WKM

Novi Rahmadani

Kamis, 23 Oktober 2025 21:20:39 WIB
Cetak
Dua Ahli Sidang Sengketa Nikel Malah Dukung Posisi PT WKM

Jakarta, BeritaOne.Id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara pidana terkait patok lahan nikel yang melibatkan PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur.

Sidang kali ini menghadirkan dua ahli, yakni Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dan Ougy Dayyantara, ahli pertambangan.

Ahli pertambangan Ougy menjelaskan bahwa berdasarkan UU 3/2020 dan Peraturan Menteri ESDM 25/2018, kegiatan penambangan mencakup tahapan pembukaan lahan, penggalian, dan pengambilan mineral.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan yang ditunjukkan di persidangan, ditemukan adanya pembukaan jalan hauling lebih dari 100 meter dan galian hingga 20 meter, yang dinilai melebihi ketentuan teknis.

“Kalau dilihat dari foto dan video di lapangan, kegiatan itu bukan sekadar pembukaan jalan, tapi sudah termasuk aktivitas pertambangan,” jelas Ougy di hadapan majelis hakim dikutip Kamis 23 Oktober 2025.

Dia juga mengonfirmasi nikel yang ditemukan di lokasi dibuang di sekitar area jalan, dan hal itu menjadi perhatian karena nikel termasuk sumber daya strategis yang dikuasai negara.

Ketika ditanya soal pemasangan patok batas wilayah tambang, Ougy menegaskan pemasangan tanda batas adalah kewajiban bagi pemegang izin operasi produksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Ia menambahkan, aktivitas pertambangan di luar izin tetap tidak diperbolehkan tanpa persetujuan kepala teknik tambang (KTT) wilayah berdekatan. Sementara dalam fakta sidang sebelumnya, KTT mempertanyakan aktivitas penambangan PT Position tersebut, yang di luar aturan.

Ougy, seperti sejumlah saksi sebelumnya, yang dipanggil jaksa untuk menguatkan dakwaan, malah berbalik menguatkan posisi PT WKM yang dipidana penyidik Bareskrim Polri atas laporan PT Position.

Dakwaan jaksa adalah dua karyawan PT WKM membuat patok yang menghalangi aktivitas penambangan PT Position. Sementara penambangan itu dilakukan di wilayah izin usaha penambangan atau IUP milik PT WKM.

Seperti dikatakan ahli pertambangan tersebut, bahwa pemilik IUP, yakni PT WKM wajib menjaga area produksinya agar tak diambil oleh pihak lain.

Untuk itu, dua karyawan yang kini jadi terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang memasang patok untuk melindungi area produksi penambangan mereka.

Namun, upaya ini malah dianggap menghalangi PT Position yang menambang di wilayah PT WKM.

Setuju dengan ahli pidana, Chairul Huda, Otto Cornelis Kaligis, penasihat hukum terdakwa Awwab dan Marsel, menilai kasus patok lahan nikel di Halmahera Timur seharusnya tidak masuk ranah pidana.

Kenyataannya, atas laporan PT Position yang didukung penyidik di Bareskrim Polri, kasus ini malah jadi agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kaligis menyebut, fakta di lapangan menunjukkan kliennya adalah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sah, sehingga tindakan pemasangan patok di wilayah tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Bahwa sebenarnya ini bukan perkara yang harus dimajukan ke pengadilan. Apalagi kita adalah pemegang IUP. Rekan saya sudah menjelaskan keadaan di lapangan, tapi ketika ahlinya mengatakan bukan kewenangannya, itu bohong besar,” tandasnya.**BrOne-09


Sumber : Rmol Com /  Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB
Hukrim

Inhu Diduga Jadi Jalur Transit Narkoba, Polisi Sita 9,2 Kg Sabu

Kamis, 04 Juni 2026 - 11:35:09 WIB
Hukrim

Polsek Rengat Barat Gencarkan Ketahanan Pangan, Pantau Jagung Hingga Peternakan Bebek Warga

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:21:35 WIB
Hukrim

Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Dibekuk, Polisi Sita 4,61 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp1 Juta

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:57:30 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
29 Juni 2026
DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
28 Juni 2026
Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
27 Juni 2026
PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
27 Juni 2026
Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
26 Juni 2026
Pelantikan JMSI Riau 2025-2030 Berlangsung Meriah, 12 Tokoh Terima Penghargaan JMSI Award 2026
26 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 275 Kali
  • 02
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 209 Kali
  • 03
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 237 Kali
  • 04
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 270 Kali
  • 05
    PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
    Dibaca: 264 Kali
  • 06
    Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
    Dibaca: 579 Kali
  • 07
    Pelantikan JMSI Riau 2025-2030 Berlangsung Meriah, 12 Tokoh Terima Penghargaan JMSI Award 2026
    Dibaca: 337 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id