Inhu, BeritaOne.id – Seorang pemuda asal Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, nekat mencuri tandan buah kelapa sawit milik PT. INECDA. Aksi pencurian yang terungkap pada Selasa pagi, 12 November 2024, ini diduga dilakukan untuk memenuhi kecanduannya terhadap narkoba jenis sabu.
Kejadian bermula sekitar pukul 03.30 WIB, saat seorang karyawan PT. INECDA bersama dua rekannya tengah melaksanakan patroli rutin di blok B9/B10 perkebunan kelapa sawit. Saat melintas, mereka melihat seorang pria sedang memetik buah sawit milik perusahaan tersebut. Tanpa membuang waktu, mereka segera mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku yang kemudian diketahui bernama MGDS alias Gilang (23), warga Desa Tani Makmur, mengaku mencuri tandan buah sawit untuk dijual. Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku terbukti positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan polisi.
Akibat pencurian ini, PT. INECDA mengalami kerugian material sebesar Rp 210.000, yang setara dengan tiga tandan buah kelapa sawit yang dicuri. Kejadian ini juga membuka mata akan bahaya penyalahgunaan narkoba, yang menjadi faktor pemicu tindak pidana yang dilakukan pelaku.
"Pelaku tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan narkoba bisa mendorong seseorang untuk melakukan kejahatan. Kami akan segera memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas AIPTU Misran.
Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengaku bahwa kecanduannya terhadap narkoba menjadi alasan utama ia melakukan pencurian, dengan harapan bisa mendapatkan uang cepat untuk membeli barang haram tersebut.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihak Polres Inhu terus menangani masalah narkoba dengan serius, karena sudah merambah ke kalangan pemuda di Kabupaten Inhu.**BrOne-05