Inhu, BeritaOne.id - Perangkat Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, akan didampingi advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau melaporkan pencemaran nama baik ke polisi terhadap tuduhan dan fitnah perselingkuhan.
Atas tuduhan yang didalangi ketua DPD Bongkal Malang dengan melakukan aksi demo kekantor camat seolah olah perselingkuhan perangkat desa itu benar terjadi, padahal apa yang dituduhkan tersebut tidak pernah dilakukan oleh perangkat desa Bongkal Malang.
Seperti yang disampaikan advokat LBH Pena Riau Daeng Ibrahim SH kepada wartawan Selasa (5/11/2024) di Pematang Reba menjelaskan, kepala desa Bongkal Malang sudah melakukan konsultasi hukum terkait persoalan tuduhan dan fitnah yang dialami oleh stafnya.
"Kades sudah memastikan kalau, seluruh staf desa Bongkal Malang tidak ada yang melakukan perselingkuhan atau hubungan khsus diluar ikatan perkawinan, seluruh staf hanya sebatas rekan kerja," kata advokat LBH Pena Riau Daeng Ibrahim.
Ibrahim memastikan, seluruh fitnah dan tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepada staf desa Bongkal Malang bisa dijerat hukum. "Kita sudah memberikan saran, jika pelaku fitnah tidak segera meminta maaf kepada korban, nanti kita dampingi korban membuat laporan polisi di Polres Inhu," tegas Ibrahim.
Selain melaporkan oknum ketua BPD setempat sebagai biang pelaku dan provokator, dua media online juga akan dilaporkan ke dewan pers atas fitnah yang tidak berdasar dimuat di dua media online tersebut.
"Jika terbukti media online itu membuat berita tidak berdasar atas tuduhan fitnah, kita akan laporkan ke Polda Riau,"kata Ibrahim.
Terpisah, kades Bongkal Malang H. Depi Ariat membenarkan adanya pengambilan keterangan terhadap perangkat desa Bongkal Malang olehnya sebagai kepala desa.
"Saya sudah tanya sejumlah pihak termasuk staf saya yang difitnah itu, intinya hubungan perangkat desa Bongkal Malang hanya sebatas rekan kerja, bahkan saya sudah mengantongi pernyataan korban atas pengakuan fitnah itu," jelas Kades.**BrOne-05