Jakarta, BeritaOne.id - Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset senilai Rp 301,9 miliar yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, penyitaan ini merupakan hasil dari penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group dan Surya Darmadi, yang telah diputus dengan berkekuatan hukum tetap.
"Kasus ini juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang melalui PT Darmex Plantation,” ungkap Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (12/11/2024).
Selain PT Darmex Plantation, penyidik juga menetapkan lima korporasi lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang.
Kelima korporasi tersebut adalah PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT.
Korporasi-korporasi ini diduga terlibat dalam kegiatan usaha perkebunan sawit di lahan tanpa izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Abdul Qohar menambahkan bahwa hasil dari pengelolaan lahan tersebut dialihkan ke PT DP, yang kemudian disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex dengan total nilai Rp 301,9 miliar.
“Hari ini, uang tersebut disita sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pokok tindak pidana korupsi,” ujarnya.
PT DP disangkakan melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 255 Ayat 1 KE-1 KUHP.
Sebagai informasi tambahan, pada Oktober, Kejagung melakukan penggeledahan dan menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar di Menara Palma, Jakarta Selatan, serta Rp 304,5 miliar di Kantor PT Asset Pacific, Jakarta Selatan.
Selain itu, pada September, Kejagung juga menyita Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari PT Duta Palma Group.
Perlu diketahui, Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana badan selama 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.**BrOne-05