-
01JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa01 Mei 2024
-
02Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang22 April 2024
-
03Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya18 April 2024
-
0436 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya07 April 2024
-
05Berasal Dari Bahasa India, Ini Makna Indragiri Yang Terungkap Dalam Diskusi di JMSI Inhu03 April 2024
Ada Kabar Baik dari Revisi Perpres ISPO, Begini Bocorannya
Jakarta, BeritaOne.id - Ketua Tim Penerapan dan Percepatan ISPO (TP2 ISPO) Rismansyah Danasaputra mengungkapkan perkembangan terkini terkait revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Dalam aturan tersebut ditentukan tanpa kecuali bahwa semua Pelaku Usaha Kelapa sawit wajib memiliki Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).
Rismansyah mengatakan dalam revisi tersebut terdapat beberapa masukan dari sejumlah elemen sawit yang diterima maupun yang tidak diakomodir, angtara lain :
“Terkait revisi peraturan ISPO, misalnya ada masukan seperti dari Pak Gulat APKASINDO untuk adanya insentif bagi pekebun yang sudah ISPO, itu tidak berhasil. Jadi regulasi yang kita ubah itu misalnya persyaratan, STDB, Kelas kebun nanti disederhanakan. STDB dan Kelas Kebun itu sepertinya akan dihapus dalam persyaratan permohonan sertifikasi ISPO,” ujar dia dalam diskusi “Kupas Tuntas Regulasi Perkelapasawitan Indonesia,” yang diselenggarakan sawitsetara.co pada sesi kedua, Selasa (30 April 2024).
Terkait pembiayaan dalam sertifikat ISPO, Rismansyah menyebut jika nantinya dalam aturan baru tidak ada lagi beban pembiayaan sertifikasi ISPO bagi pekebun untuk satu siklus sertifikasi (5 tahun).
“Yang paling penting itu bagi petani adalah pembiayaan. Yang tadinya hanya sertifikasi awal (tahun pertama) saja yang dibiayai oleh Pemerintah, sedangkan biaya untuk Penilikan : sertifikasi kedua, ketiga dan keempat dibiayai sendiri (mandiri). Dalam Perpres yang baru nanti telah dirumuskan bahwa biaya sertifikasi Petani dari awal penilikan kesatu, kedua, ketiga dan keempat (satu siklus) dibiayai oleh Pemerintah. Sedangkan pembiayaan Siklus kedua (tahun ke 6) baru dibiayai senidiri. Kalau sudah tersertifikasi kan nanti biayanya sertifikat hanya kurang lebih 50 persen dari biaya Sertifikasi siklus pertama ,” ungkapnya.
Rismansyah melanjutkan, dengan revisi perpres ini serta dukungan dari pihak semua yang terkait, pihaknya optimistis jika ISPO untuk Perkebunan sawit target 100 persen dapat dicapai dalam satu dua tahun ke depan.
Salah satu Langkah positif yang sedang dirumuskan oleh Asosiasi Lembaga Sertifikasi (ALSI) dalam rangka membantu pemerintah untuk mensertifikasi para petani Kelapa sawit adanya pembagian wilayah sertifikasi, dengan patokan biaya yang sama,” ucapnya.
Memang ada sedikit program yang sudah direncanakan sejak Perpres 44/2020 diundangkan yaitu 2 (dua) tahun sosialisasi tidak berjalan, maka kemungkinan kewaiban ISPO [diundur] itu sampai 2027,” tambahnya.
Menurutnya, draft revisi Perpres 44/2020 itu sudah ada di setneg (In proses), diharapkan dalam satu dua bulan kedepan sudah ditandatangani presiden.**BrOne-05