• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kakanwil Kemenag Dilaporkan ke Polda

Redaktur

Jumat, 15 Maret 2024 07:20:14 WIB
Cetak
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kakanwil Kemenag Dilaporkan ke Polda
Ilustrasi

Mamuju, BeritaOne.id - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar) Syafrudin Baderung diduga melakukan pelecehan seksual kepada pegawainya. Korban sudah melaporkan Syafrudin ke polisi pada Kamis (14/3/2024).

Penasihat hukum korban, Busman Rasyid, mengatakan, laporan korban di Polda Sulbar bernomor: LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.

Busman menuturkan, korban dimintai keterangan oleh penyidik selama 4 jam.

"Tadi ini kami sudah dampingi salah satu korban. Jadi, dia dilecehkan, laporan polisinya sudah dimasukkan ke Polda Sulbar," kata Busman, kepada awak media, Kamis sore (14/3/2024).

Dikatakan Busman, aksi percobaan pemerkosaan yang diduga dilakukan Syafrudin awalnya terjadi sekitar bulan Juli 2023. Saat itu, korban berada di rumah jabatan terlapor. Setelah kejadian itu, korban kembali mendapat perlakuan yang sama. Namun, korban terus menolak ajakan terlapor.

Setelah dua kali mengalami penolakan secara langsung, terlapor kemudian sempat melakukan video call seks kepada korban dengan memperlihatkan kemaluannya.

"Setelah dua kali kejadian upaya pemerkosaan, selain itu juga di video call, ada untuk ajak berhubungan seksual dengan memperlihatkan alat kelaminnya," ujar Busman.

Busman mengungkapkan, bahwa korban yang ia dampingi awalnya diintimidasi usai melaporkan kejadian ini ke para petinggi Kemenag Sulbar. Korban dipaksa untuk tidak membocorkan kejadian yang dialaminya ini ke publik.

Salah satu ancaman yang didapat korban, kata Busman, ialah Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan dikeluarkan.

"Jadi, korban itu diintimidasi. Di lingkungan kerjanya korban tidak didukung, bahkan sudah ada beberapa kali kejadian itu sampai korban ini meminta untuk ditugaskan di Kemenag Mamuju," ucap Busman.

Busman mengatakan, korban akhirnya berani melaporkan Kakanwil Kemenag setelah ada korban lain yang turut bersuara.

Busman menyebut, diduga korban yang mendapatkan pelecehan tidak hanya satu. Busman telah mengumpulkan bukti terkait dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Syafrudin. Bukti-bukti itu juga didapat dari korban lain.

"Kami dapat bukti juga di korban lain makanya kami sangat percaya korban ini lebih dari satu cuma tinggal keberaniannya korban-korban lain dan semoga berani mengungkap kebenaran," kata Busman.

Busman berharap, laporannya segera ditindaklanjuti polisi. Dia meminta polisi juga memproses para petinggi Kemenag yang sempat melakukan intimidasi terhadap korban.

"Kita berharap orang-orang yang melakukan intimidasi itu bisa diseret ke meja hukum," ucap Busman.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi membenarkan laporan yang dilayangkan korban dugaan pelecehan seksual terhadap Kepala Kanwil Kemenag Sulbar. Menurut Slamet, pihaknya masih memproses laporan tersebut.

"Kalau masalah etiknya dilakukan intern mereka kalau pengaduan ke Polri masih dalam proses," ujar Slamet.

Slamet berjanji, akan memanggil Syfrudin Baderung, untuk dimintai keterangan atas laporan yang dilayangkan korban.

"Pasti dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Slamet.

Sementara Kasubag Humas Kanwil Kemenag Sulbar Abidin mengaku, baru tahu laporan tersebut dari berita yang beredar hari ini. Dia juga enggan menjawab dugaan beberapa pejabat di Kemenag Sulbar yang diduga mengintimidasi korban pelecehan agar tidak bersuara ke publik.

"Kami belum tahu. Kami juga batu baca di berita tadi ini," kata Abidin, melalui WhatsApp.

Awak media telah menghubungi Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung terkait dirinya yang dilaporkan diduga melakujan pelecehan seksual ke pegawainya. Namun, hingga berita ini diturunkan, Syafrudin belum merespons pertanyaan Kompas.com, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon.**Fit


Sumber : Kompas.com /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB
Hukrim

Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan "Nikah Batin" Diusut Polres Inhu

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:31:59 WIB
Hukrim

Kepungan Polisi Tak Memberi Celah, Pengedar Narkoba di Air Jernih Ditangkap Usai Lompat dari Jendela Rumah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:01:18 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
11 Agustus 2026
Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
11 Agustus 2026
Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
10 Agustus 2026
Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai
08 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 927 Kali
  • 02
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 206 Kali
  • 03
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 213 Kali
  • 04
    Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
    Dibaca: 208 Kali
  • 05
    Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
    Dibaca: 285 Kali
  • 06
    Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai
    Dibaca: 275 Kali
  • 07
    Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV
    Dibaca: 318 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id