JAKARTA, Beritaone.id - Aparat kepolisian kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini berlokasi di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (27/1) malam itu, polisi turut mengamankan 26 karyawan dan satu orang manajer.
"Yang kita amankan ada 27 orang. Itu ada karyawan sama manajer ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (28/1).
Dwi mengungkapkan kantor pinjol ilegal itu terletak di sebuah ruko. Ia juga menyebut tak ada nama perusahaan pada kantor pinjol ilegal tersebut.
Disampaikan Dwi, kantor pinjol ilegal itu mengoperasikan empat aplikasi pinjaman. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut soal pinjol ilegal tersebut dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Masih pemeriksaan lebih dalam lagi. Kita lagi koordinasi sama OJK juga untuk melihat mana aplikasi-aplikasi yang ilegal," ucap Dwi.
Sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menggerebek kantor pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan 99 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan seseorang berinisial V yang berperan sebagai manajer sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, tersangka V dijerat Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.