Jakarta - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyodorkan bingkai foto Yosua berseragam Polri ke arah Putri Candrawathi usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, usai ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan terhadap terdakwa Putri, istri mantan jenderal bintang dua itu kemudian diperkenankan meninggalkan ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.
Saat Putri berjalan menuju pintu keluar, dalam keadaan menangis, Rosti menyodorkan bingkai foto Yosua berseragam Polri ke arah Putri.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," ujar Rosti di PN Jakarta Selatan.
Namun, Putri tak menghiraukan Ibunda Yosua. Ia berjalan keluar ruang sidang tanpa menoleh ke arah Rosti. Rosti pun memeluk erat foto Yosua sembari menangis.
Putri dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim lantaran dinilai turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana itu dilakukan Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.
Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati, sementara terdakwa lainnya masih menunggu persidangan.*