• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 29 September 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Pembunuh Ketua MUI di Sumut Dituntut Penjara Seumur Hidup

MD Yasir

Kamis, 20 Januari 2022 09:57:51 WIB
Cetak
Pembunuh Ketua MUI di Sumut Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAKARTA, Beritaone.id - Suriyanto alias Anto Dogol (36) dituntut penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara, Rabu (19/1). Pria tersebut dinilai terbukti membunuh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Aminurasyid Aruan pada Juni 2021.

"Menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, mengakibatkan matinya orang lain dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa, selama seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Rico Manurung.

Terdakwa Suriyanto dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Pasal 340 KUHP.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Welly, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa, pembunuhan dilakukan di Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura). Peristiwa bermula saat terdakwa bersama rekannya Solihin, ketahuan mencuri sawit di ladang milik korban pada Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban lalu menegur terdakwa dan menasihatinya agar tidak mencuri lagi. Namun, terdakwa merasa tersinggung. Keesokan harinya, sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa menunggu korban di lokasi kejadian sambil membawa parang panjang.

Terdakwa menunggu korban lewat, kemudian terdakwa bersembunyi di balik pohon kelapa, sambil mengasah parangnya menggunakan batu. Lalu sekitar pukul 16.55 WIB, terdakwa melihat korban datang dengan sepeda motor Honda Astrea Legenda hitam BK 4846 JA.

Saat itulah terdakwa langsung melompat dan mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang korban. Pada saat itu korban menangkisnya dengan tangan kiri, korban pun terjatuh ke arah kiri.

Kemudian terdakwa mengayunkan parangnya ke arah wajah korban yang telah jatuh terlentang, sehingga mengenai bagian hidung, pelipis dan bola mata kiri. Korban berusaha menghindar, namun saat hendak kabur dalam posisi telungkup, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah leher belakang korban.

Tak sampai di situ terdakwa juga mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang dan kepala atas korban. Saat kejadian masyarakat sempat datang dan berteriak histeris, sehingga terdakwa kabur. Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap terdakwa hari itu juga.


Sumber : Cnnindonesia.com /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan

Kamis, 17 September 2026 - 22:21:15 WIB
Hukrim

Konflik Petani dan Perusahaan di Sungai Raya Jadi Perhatian DPR RI, Penahanan Eks Kades Disorot

Jumat, 04 September 2026 - 13:43:51 WIB
Hukrim

Pria 64 Tahun Diburu Polisi, Masuk DPO Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Inhu

Kamis, 03 September 2026 - 21:43:00 WIB
Hukrim

Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:51:38 WIB
Hukrim

Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:06:52 WIB
Hukrim

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50:00 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
PT Astra International Tbk Dampingi Desa Sejahtera Astra Gede Pangrango Kembangkan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal
28 September 2026
JMSI Riau Gelar UKW 4-6 November 2026, Pendaftaran Dibuka dan Kuota Terbatas
28 September 2026
Teguh Santosa Tegaskan JMSI Dukung Penuh HPN 2027 di Lampung
25 September 2026
Kompol Syahrizal Resmi Jabat Wakapolres Inhu, Gantikan Kompol Lasarrus Sinaga
23 September 2026
PLN dan Pemkab Inhil Perkuat Sinergi, Akses Listrik Sejumlah Desa Segera Diperluas
18 September 2026
Persoalan PHK 10 Pekerja SPPBE di Inhu Mencuat, DPRD Soroti Hak Tenaga Kerja
18 September 2026
Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan
17 September 2026
Forum Keselamatan Ketenagalistrikan PLN Teluk Kuantan, Perkuat Kolaborasi Cegah Bahaya Listrik di Masyarakat
17 September 2026
UAS Terima Penghargaan JMSI Riau, Tekankan Pentingnya Integritas Media
17 September 2026
BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Jantung JKN dengan Pendekatan Value-Based Health Care
16 September 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Teguh Santosa Tegaskan JMSI Dukung Penuh HPN 2027 di Lampung
    Dibaca: 218 Kali
  • 02
    Kompol Syahrizal Resmi Jabat Wakapolres Inhu, Gantikan Kompol Lasarrus Sinaga
    Dibaca: 288 Kali
  • 03
    PLN dan Pemkab Inhil Perkuat Sinergi, Akses Listrik Sejumlah Desa Segera Diperluas
    Dibaca: 480 Kali
  • 04
    Persoalan PHK 10 Pekerja SPPBE di Inhu Mencuat, DPRD Soroti Hak Tenaga Kerja
    Dibaca: 996 Kali
  • 05
    Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan
    Dibaca: 471 Kali
  • 06
    Forum Keselamatan Ketenagalistrikan PLN Teluk Kuantan, Perkuat Kolaborasi Cegah Bahaya Listrik di Masyarakat
    Dibaca: 520 Kali
  • 07
    UAS Terima Penghargaan JMSI Riau, Tekankan Pentingnya Integritas Media
    Dibaca: 483 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id